Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tekan Emiten Supaya Lebih Transparan

Kepemilikan saham, masalah rangkap jabatan dewan direksi dan komisaris, proses seleksi pemasok, hingga kebijakan antikorupsi pada emiten akan menjadi sebagian kecil dari banyak hal yang akan diatur dalam 33 regulasi yang akan dirilis OJK hingga pertengahan tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikan saham, masalah rangkap jabatan dewan direksi dan komisaris, proses seleksi pemasok, hingga kebijakan antikorupsi pada emiten akan menjadi sebagian kecil dari banyak hal yang akan diatur dalam 33 regulasi yang akan dirilis OJK hingga pertengahan tahun depan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengatur agar emiten mengungkapkan kepemilikan saham pada perusahaannya dalam jumlah tertentu, baik langsung maupun tidak langsung, hingga ke pemegang saham individu.

Apabila aturan ini diberlakukan, mungkin publik dapat mengetahui siapa individu yang menjadi pemegang saham, tidak lagi sekadar dalam bentuk nama perusahaan, terutama perusahaan dengan tujuan khusus atau dikenal dengan istilah special purpose vehicle (SPV).

Semua regulasi tersebut juga berlaku untuk perusahaan publik yang sahamnya tidak tercatat di lantai bursa (non emiten).
Hal itu termuat dalam peta jalan tata kelola perusahaan dan panduan tata kelola perusahaan di Indonesia yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin.

Mengacu pada peta jalan (road map) tersebut, OJK akan membuat 33 aturan yang ditargetkan rampung pada tahun ini dan maksimal pertengahan tahun depan. Sebanyak 11 aturan ditargetkan tuntas pada 2014 dan 19 aturan rampung pada 2015.

Aturan ini tidak cuma jadi pedoman, melainkan juga menjadi pagar bagi emiten dalam bertindak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Apabila dilanggar, emiten harus siap menghadapi sanksi.

Saat peluncuran road map tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyebutkan lima aspek GCG yakni kerangka tata kelola perusahaan, perlindungan pemegang saham, peranan pemangku kepentingan, transparansi informasi, serta peran dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi.

Kelima aspek itulah yang menjadi dasar OJK menerbitkan 33 pedoman atau aturan.

Selengkapnya klik: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (5/2/2014)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper