Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah atau BUMN, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 21 April 2025.
Agenda rapat akan fokus pada pembahasan atas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/4/2025), RUPO mencakup Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, sedangkan RUPSU terkait Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
Dalam RUPO dan RUPSU, manajemen WIKA akan menjelaskan terkait pelanggaran atas ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m dalam perjanjian perwaliamanatan.
Selain menjelaskan penyebab kelalaian, manajemen juga akan menyampaikan usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
“RUPO/RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk. selaku wali amanat,” tulis pengumuman manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga
Sebelumnya, WIKA juga telah menghadapi jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar, serta Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp412,90 miliar.
Dua surat utang itu jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Namun, keterbatasan likuiditas membuat WIKA menunda pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk. Alhasil, saham perusahaan disuspensi oleh BEI.
Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, mengatakan perusahaan memahami bahwa suspensi saham merupakan kewenangan BEI selaku regulator. Untuk itu, manajemen akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menyatakan bahwa WIKA terus berupaya memenuhi kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.
Namun, di tengah dinamika kondisi bisnis dan transformasi yang dilakukan, Mahendra menyatakan WIKA masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta para pemangku kepentingan.
“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” tuturnya.