Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenali 3 Jenis Risiko Investasi di Pasar Keuangan: Saham hingga Obligasi

Masyarakat perlu mengenali sederet risiko, sebelum menyimpan aset dalam saham maupun obligasi milik pemerintah atau perusahaan.
Ilustrasi investasi/Freepik
Ilustrasi investasi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat perlu mengenali sederet risiko utama yang mungkin terjadi, sebelum menyimpan aset dalam instrumen investasi seperti saham maupun obligasi/surat utang milik pemerintah maupun perusahaan. 

Pada dasarnya investasi dalam pasar keuangan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menyimpan aset dan mencari keuntungan dalam jangka pendek maupun panjang. 

Dalam rangka menjaga keamanan aset tersebut, calon investor perlu memahami risiko-risiko yang ada, sehingga tidak khawatir terhadap dana yang disimpan dan dapat memitigasinya. 

Di sisi lain, calon investor juga perlu memahami bahwa risiko dan keuntungan adalah dua hal yang selalu hadir bersama dalam melakukan investasi.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, selain memitigasi dari kerugian, risiko investasi juga perlu dikenali untuk menghindari investasi ilegal. 

Platform investasi yang kini bermunculan kerap menawarkan investasi dengan imbal hasil besar dan dalam waktu singkat. Untuk itu, investor perlu cermat untuk memperhatikan instrumen tersebut.

Melalu investasi di pasar saham, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual saham. Investor juga berkesempatan untuk mendapatkan dividen dari perusahaan. 

Sementara obligasi atau surat utang, merupakan instrumen yang pemerintah maupun perusahaan keluarkan dengan tujuan mengumpulkan dana dari investor. 

Umumnya, investor akan menerima pembayaran bunga atau kupon secara berkala sampai jatuh tempo. Seperti halnya Surat Berharga Negara (SBN) yang pemerintah terbitkan dalam rangka pembiayaan APBN. 

Salah satu keuntungan SBN, yakni terbebas dari risiko gagal bayar karena telah dijamin oleh negara melalui UU No. 24/ 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. 

Berikut 3 Risiko saat Investasi di Pasar Keuangan:

1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)

Kondisi gagal bayar terjadi ketika suatu penerbit instrumen investasi tidak mampu mengembalikan pokok dan kupon maupun imbal hasil ketika jatuh tempo. 

Untuk itu, investor dapat melakukan riset terlebih dahulu sebelum menentukan tujuan investasi. 

2. Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar yaitu potensi kerugian  bagi investor akibat faktor faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. 

Investor dapat menyimpan asetnya di beberapa instrumen investasi dan tidak menempatkan seluruh dananya di satu instrumen saja untuk meminimalisir risiko ini. 

3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko likuiditas yaitu risiko yang dapat terjadi ketika investor tidak dapat menjual/ mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Sebelum berinvestasi, investor dapat mempertimbangkan likuiditas setiap instrumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper