Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Aturan Turunan UU P2SK Soal Cut Loss Investasi BUMN

OJK mendorong penyelesaian sejumlah aturan turunan Undang-Undang P2SK yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan pasar modal.
Pegawai mengambil foto suasana saat pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia 2025 di Mainhall Gedung BEI di Jakarta, Kamis, (2/1/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mengambil foto suasana saat pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia 2025 di Mainhall Gedung BEI di Jakarta, Kamis, (2/1/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelesaian sejumlah aturan turunan Undang-Undang P2SK yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan pasar modal. Salah satunya, aturan terkait dengan cut loss dan penurunan nilai investasi yang dikelola BUMN

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pengembangan dan penguatan pasar modal perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Salah satunya, penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan, seperti penyelesaian produk turunan UU P2SK. 

“Antara lain peraturan terkait cut loss dan penurunan nilai investasi yang dikelola BUMN,” ujar Mahendra dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2025, Kamis (2/1/2025). 

Dalam Pasal 191 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur tentang pengelolaan investasi oleh pengelola program pensiun. Ayat (1) Pasal 191 UU P2SK tersebut mengatur tentang ketentuan bagi anggota direksi atau pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara untuk dapat melakukan cut loss atas aset yang dikelola untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pasal tersebut diturunkan ke dalam tiga ketentuan lebih terperinci. Pertama, penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan cut loss bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang melakukan cut loss

Kedua, telah melakukan analisis yang memadai yang dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika cut loss dilakukan. Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan tindakan cut loss.

Yang dimaksud dengan cut loss dalam UU P2SK ialah menjual aset investasi dengan nilai di bawah harga perolehan.

UU P2SK juga memberikan kepastian hukum bahwa kerugian atas aset investasi yang dilakukan cut loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian negara atau kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Payung hukum tersebut juga menegaskan bahwa tindakan cut loss yang dilakukan oleh pengelola Program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.

Lebih lanjut, UU P2SK juga mengatur bahwa anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian dari penurunan nilai aset dengan tiga syarat. Pertama, penurunan nilai aset yang dikelola bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola Program Pensiun. 

Kedua, telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan aset yang mengalami penurunan nilai tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai cut loss dan penurunan nilai aset yang dikelola oleh pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis UU tersebut. 

Dalam penjelasan beleid tersebut, pemerintah menjabarkan pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara, pada saat UU ini diundangkan, di antaranya mencakup BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero). 

Menanti Aturan Turunan UU P2SK Soal Cut Loss Investasi BUMN

Selain itu, Mahendra juga menyebut dibutuhkan dukungan kebijakan terkait dengan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong penguatan bursa karbon. Dia juga menambahkan dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk mengembangkan sektor-sektor prioritas juga diperlukan untuk meningkatkan pendalaman pasar.

“Kami menyampaikan komitmen untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangkut kepenitngan dalam mewujudkan industri pasar modal yang tidak hanya menjadi pilar perekonomian nasional tetapi juga mendukung visi indonesia emas dan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya. 

Menanggapi permintaan Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam pembukaan perdagangan BEI 2025 menyampaikan penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan UU P2SK. 

"Yuk kita selesaikan sama-sama, Pak Mahendra. Sudah sebagian ya pak, ini tokoh-tokohnya ada di sini semua Pak Gubernur BI, Pak Mahendra, Pak Purbaya Yudhi [Ketua Dewan Komisioner LPS], dan kementerian yang ada akan bekerja dengan menteri-menteri terkait untuk menyelesaian produk turunan UU P2SK," kata Sri Mulyani.

Melalui aturan turunan UU P2SK yang sedang disiapkan, Menkeu berharap pengaturan sektor keuangan akan makin baik dan makin memberikan ruang berkreasi tetapi tetap bertanggung jawab, dengan tata kelola yang baik dengan prinsip-prinsip pengelolaan korporasi dan bursa yang baik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper