Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diproyeksikan memengaruhi laju saham emiten ritel seperti PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) dan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES).
Adapun, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 2025.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan kebijakan tarif PPN menjadi 12% memang berpotensi memukul daya beli masyarakat sehingga bisa memengaruhi kinerja dari emiten ritel.
"Emiten-emiten ritel yang segmentasinya menengah ke atas mungkin dampaknya bisa diminimalisir karena daya belinya masih cenderung stabil," ujar Azis kepada Bisnis pada Selasa (19/11/2024).
Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menambahkan kenaikan tarif PPN jika tidak diimbangi program stimulus dari pemerintah akan membuat kemampuan daya beli masyarakat stagnan.
"Kalau mau lebih realistis, skenarionya masyarakat akan meningkatkan tabungannya, otomatis hal itu akan menghambat dari sisi top line kinerja emiten ritel," jelasnya.
Saat ini, saham-saham emiten ritel terpantau mencatatkan kinerja yang beragam. ACES, misalnya, mencatatkan penurunan harga saham 1,21% ke level Rp815 per lembar pada perdagangan hari ini, Selasa (19/1/2024).
Harga saham ACES sudah melemah 12,83% dalam sebulan. Sejak awal tahun, saham ACES masih di zona hijau dengan kenaikan 13,19% (year to date/ytd).
Sedangkan harga saham emiten riteL barang elektronik PT Electronic City Indonesia Tbk. (ECII) turun 0,62% pada perdagangan hari ini ke level Rp161 per lembar. Harga saham ECII sudah anjlok 44,1% ytd.
Selanjutnya, harga saham ERAA meningkat 3,77% ke level Rp440 pada perdagangan hari ini. Harga saham ERAA pun tumbuh 3,29% ytd.
Saham emiten ritel PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) terpantau melesat 9,31% ke level Rp1.585 per lembar pada perdagangan hari ini. Meskipun, saham MAPI masih di zona merah, turun 11,45% ytd.
Adapun, pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada awal 2025. Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda.
Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.