Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konglomerat Prajogo Pangestu Getol Borong Saham Barito Pacific (BRPT)

Konglomerat Prajogo Pangestu getol menambah kepemilikan sahamnya di PT Barito Pacific Tbk (BRPT).
Konglomerat Prajogo Pangestu getol menambah kepemilikan sahamnya di PT Barito Pacific Tbk (BRPT).
Konglomerat Prajogo Pangestu getol menambah kepemilikan sahamnya di PT Barito Pacific Tbk (BRPT).

Bisnis.com, JAKARTA – Konglomerat Prajogo Pangestu getol menambah kepemilikan sahamnya di PT Barito Pacific Tbk (BRPT). Terkini, Prajogo membeli 1.287.500 (1,28 juta) lembar saham BRPT pada harga rata-rata Rp. 1.037 per lembar saham.

Direktur dan Corporate Secretary BRPT David Kosasih melalui pernyataan resmi kamis (31/8/2023) mengatakan, transaksi pembelian saham oleh Prajogo Pangestu sebanyak 1,28 juta saham tersebut telah dilakukan pada tanggal 22, 23, dan 30 Agustus 2023.

“Bapak Pangestu Prajogo kembali melakukan pembelian saham perseroan, yang mana pelaporan kepada OJK dan pemberitahuan kepada publik, terkait transaksi tersebut telah dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2023. Adapun tujuan dari pembelian saham tersebut, untuk investasi kepemilikan saham langsung” tuturnya.

Sebelumnya, Prajogo Pangestu selaku Komisaris Utama BRPT telah melakukan transaksi pembelian saham pada tanggal 9, 10, 11, dan 21 Agustus 2023.

Jumlah kepemilikan saham Parajogo Pangestu sebelum transaksi saham per 30 Agustus 2023, tercatat sebesar 66,722 miliar lembar saham, atau setara dengan 71, 172 persen dari keseluruhan saham yang dikeluarkan perseroan.

Lalu pasca dilakukannya transaksi per 30 Agustus 2023, jumlah kepemilikan saham Prajogo di BRPT menjadi 66,723 miliar, atau setara 71,173 persen saham yang dikeluarkan perseroan.

David memastikan bahwa transaksi pembelian saham ini tidak mengakibatkan perubahan pada kepemilikan saham pada pihak perseroan yang memiliki saham sebanyak 5 persen atau lebih.

“Tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5 persen atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017,” jelasnya. (Muhammad Omar Adibaskoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper