Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Tugas Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru

Hasan Fawzi resmi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang baru.
Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (9/8/2023)/Dok. OJK
Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (9/8/2023)/Dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA— Hasan Fawzi resmi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang baru. Dia akan mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). 

Hasan nantinya akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, dan kebijakan bidang IAKD. 

“Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga,” kata Hasan dalam Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat Jumat (18/8/2023).

Hasan menambahkan wewenangnya juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.

Selain itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

“Saya berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi inovasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia,” kata Hasan. 

Secara rinci, tujuh pilar tersebut antara lain: 

  1. Investor Protection and Consumer Protection melalui program perlindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen terkait tersebut. 
  2. Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. 
  3. Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
  4. Variasi strategi dan program Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
  5. Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru.
  6. Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri.
  7. Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

“Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu: pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik,” jelasnya. 

Tambah 2 Anggota, OJK Jadi Kesebelasan 

Diketahui, OJK resmi menambah dua anggota DK OJK. Selain Hasan, ada juga Agusman yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa regulator siap untuk menjalankan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Kami siap sebagai satu kesebelasan, karena jumlahnya 11 benar. Tapi bukan dalam arti main bola. Tapi sebagai satu  kesatuan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat Jumat (18/8/2023). 

Mahendra mengatakan kehadiran dua anggota DK OJK memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran regulator dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Berikut ini adalah susunan lengkap ADK OJK: 

  1. Ketua Dewan Komisioner OJK: Mahendra Siregar
  2. Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota: Mirza Adityaswara
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota: Agusman
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota: Hasan Fawzi
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota: Friderica Widyasari Dewi 
  9. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Isabella Wattimena
  10. Anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia: Doni Primanto Joewono
  11. Anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan: Suahasil Nazara 

  

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper