Bisnis.com, JAKARTA — Deretan saham-saham emiten produsen rokok mengakhiri perdagangan akhir pekan ini, Jumat (4/11/2022), di zona merah setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2023.
Saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) memimpin penurunan dengan koreksi 3,59 persen saat penutupan sehingga membawa harga sahamnya ke 940. HMSP terpantau bergerak di zona merah sepanjang perdagangan di rentang 920—965 dengan frekuensi transaksi mencapai 5.926 kali. Sebanyak 64,29 juta saham HMSP diperdagangkan dan total nilai transaksi menyentuh Rp60,4 miliar.
Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyusul dengan penurunan 3,09 persen sehingga parkir di 785 per saham. Saham WIIM diperdagangkan 699 kali dengan total nilai transaksi Rp4,58 miliar di rentang harga 780—820.
PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) juga terkoreksi di penutupan perdagangan dengan penurunan 2,69 persen sehingga parkir di 22.650 per saham. Sebanyak 1,65 juta saham GGRM diperdagangkan di bursa dalam 3.816 transaksi senilai Rp37,42 miliar. Sebagaimana HMSP, GGRM bertahan di zona merah sepanjang perdagangan di kisaran 22.475 dan tertinggi 23.275.
Selanjutnya saham PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) terpantau melemah 2,13 persen sehingga berada di level 276 per saham. Saham emiten dengan kapitalisasi Rp259,64 miliar itu diperdagangkan di rentang harga 274—284 dalam 170 transaksi dengan nilai total Rp205,85 juta.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa CHT rokok akan naik rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Dia mengatakan kenaikan tarif CHT akan bervariasi tergantung pada golongannya.
Baca Juga
Kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II bakal berada di rentang 11,5 persen hingga 11,75 persen. Sementara itu, kenaikan tarif sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II berkisar 11 persen sampai 12 persen. Kemudian, kenaikan untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I dan II berkisar 5 persen.
Sri Mulyani menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, sambung Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.