Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN Karya sedang bersiap untuk menggarap tender proyek Ibu Kota Negara. Namun, pada saat yang sama mereka masih terbebani oleh utang yang berat akibat mandat pembangunan sebelumnya. Masing-masing emiten pun bersiasat untuk mengurangi beban tersebut.
Saat ini, ada empat kontraktor BUMN yang berstatus sebagai perusahaan terbuka, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Berdasarkan laporan keuangan mereka pada paruh pertama 2022, semuanya mencatatkan beban keuangan yang sangat tinggi. Debt to equity ratio (DER) atau rasio perbandingan antara modal usaha dan beban keuangan keempat emiten tersebut semuanya berada di atas 300 persen.
Ulasan tentang bagaimana emiten BUMN Karya ini berupaya memperbaiki kondisi neraca keuangannya menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Rabu (21/9/2022):
1. Zelenskyy "Hajar" Putin, Warga Rusia Ditolak di Sejumlah Negara
Jika Presiden Rusia dan Presiden Ukraina diadu di atas ring tinju, Zelenskyy niscaya menjadi bulan-bulanan Putin. Namun, jika keduanya bertarung dengan cara menggalang kampanye untuk membangkitan kebencian kepada lawannya, Putin lah yang gantian dihajar habis-habisan oleh Zelensky. Hasil kampanye Zelensky yang terbaru, warga Rusia dilarang masuk ke sejumlah negara.
Dengan satu pertanyaan sederhana, “akankah Anda melayani orang Rusia di saat negara itu mengintervensi Ukraina” empat negara langsung mengatakan tidak. Keempat negara itu lantas mengubah kebijakan penerbitan visa untuk warga Rusia.
Sejak Senin, 19 September 2022, Estonia, Latvia, Lithuania, dan Polandia melarang warga negara Rusia masuk ke empat negara itu.
2. Siasat Emiten BUMN Karya Tekan Utang
BUMN Karya berupaya memperbaiki kondisi neraca keuangannya yang terlalu berat melalui berbagai strategi. Hal ini diupayakan agar mereka dapat lebih lincah dalam menangkap peluang-peluang baru di masa mendatang.
Berdasarkan laporan keuangan mereka pada paruh pertama 2022, semuanya mencatatkan beban keuangan yang sangat tinggi. Debt to equity ratio (DER) atau rasio perbandingan antara modal usaha dan beban keuangan keempat emiten tersebut semuanya berada di atas 300 persen.
Beban keuangan terbesar dimiliki oleh WSKT, dengan total liabilitas mencapai Rp77 triliun. Nilai tersebut hampir empat kali lipat dibanding nilai ekuitasnya yang hanya Rp20 triliun. Sementara itu, paling kecil yakni ADHI, dengan liabilitas Rp33 triliun, tetapi nilai itu setara dengan lebih dari 5 kali lipat ekuitasnya.
Kondisi ini menjadikan ruang gerak keempat emiten ini relatif sempit. Pendapatan yang diperolehnya bakal tergerus dengan porsi yang cukup besar untuk melunasi beban keuangannya.
3. Prediksi Kenaikan Suku Bunga BI Hingga 25 Basis Poin Menguat
Peluang kelanjutan pengetatan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur pada September terbuka lebar seiring dengan nada hawkish Federal Reserve yang makin kentara. Selain itu, kenaikan harga BBM mengompori inflasi bulan ini.
Para ekonom dalam negeri sudah memperkirakan kenaikan suku bunga BI sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen dalam RDG yang akan dilaksanakan pada 21 - 22 September 2022.
Sementara itu, pelaku pasar saat ini tengah menantikan keputusan suku bunga acuan dari The Fed dalam pertemuan 20 – 21 September 2022. Investor memperkirakan bank sentral AS menaikkan suku bunga sebesar 75 basis poin, mengerek acuan suku bunga di atas 3 - 3,25 persen, jauh lebih tinggi dari 0 persen pada awal tahun ini.
Para pejabat yang tergabung dalam Federal Open Market Committee (FOMC) sudah merilis pernyataan kebijakan untuk memperbarui perkiraan yang kemungkinan mengarah ke 4 persen selama beberapa bulan ke depan dan bertahan sedikit lebih tinggi sampai 2023.
4. Sederet Kendala di Jalur Besar Konversi Sepeda Motor Listrik
Program konversi merupakan jalur besar percepatan kendaraan listrik baterai di jalan raya, termasuk sepeda motor. Akan tetapi, sejauh ini jumlah sepeda motor terkonversi terbilang masih sangat minim. Apa sebab?
Jalur konversi sepeda motor dibuka melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Adapun jalur konversi mobil dibuka melalui Peraturan Menhub Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kedua jalur tersebut merupakan tindak lanjut upaya percepatan program kendaraan bermotor listrik baterai untuk transportasi jalan sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 55 Tahun 2019, yang berlaku sejak 12 Agustus 2019.
Berbeda dengan jalur konversi mobil, jalur pengubahan sepeda motor bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine) telah dibuka jauh-jauh hari. Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 ditandatangani pada 24 September 2020.
5. Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Setelah Serangan Bjorka Akan Jadi Macan Kertas?
Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Selasa (20/9/2022). Peretasan dan doxing yang dialami sejumlah elit Negara ditengarai menjadi pemantik dipercepatnya regulasi ini.
Dalam dua bulan terakhir, aksi peretasan data publik dan penyebarluasan informasi pribadi sejumlah tokoh publik berlangsung marak. Pembocoran data ini salah satunya dilakukan oleh peretas yang mengaku bernama Bjorka. Aksinya mendapat atensi langsung Istana.
Setelah gejolak itu, parlemen dan pemerintah mulai terpacu untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2020 meski telah diusulkan ke dalam program utama Dewan sejak 2019.
Dari berbagai respons yang muncul atas pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi itu, muncul kekhawatiran undang-undang tersebut hanya akan menjadi macan kertas.