Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Gugatan Rp1,5 Triliun, Bagaimana Laju Saham Antam (ANTM)?

Harga saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) merosot imbas adanya gugatan kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.
Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam merosot imbas adanya gugatan kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.

Berdasarkan data Bloomberg Kamis (8/9/2022), harga saham ANTM pada pukul 13.00 WIB, turun 1,28 persen atau 25 poin ke Rp1.925 per saham, setelah sempat dibuka melonjak ke Rp1.970.

Kasus-kasus yang dihadapi Antam sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.

Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Analis RHB Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal Melihat capaian sepanjang semester I/2022 cukup tertekan dari provisi pada kuartal II/2022.

“Memang kinerja paruh pertama banyak ditopang perolehan kuartal I/2022. Untuk kuartal II/2022 sendiri, karena provisi tinggi ini membuat kinerjanya terlihat menurut. Namun, dari revenue masih oke, dari gross profit juga secara kuartalan meskipun agak berat tapi dari segi nominal masih cukup normal,” jelas Fauzan dalam riset, dikutip Kamis (8/9/2022).

RHB Sekuritas masih merekomendasikan beli untuk saham ANTM dengan target baru di Rp2.960, turun dari periode sebelumnya di Rp3.180. Valuasi diturunkan menjadi 10x EV/Ebitda, dari sebelumnya 12x untuk memitigasi tekanan dari kabar provisi.

“Provisi ini memang menyangkut beberapa kasus yang mereka hadapi. Sayangnya itu yang menjadi penghambat pergerakan Antam karena ada beberapa oknum yang mengatasnamakan Antam dan membuat beberapa pihak dirugikan, dijadikan tersangka, dan mendapat hukuman penjara. Manajemen mengatakan ini bukan kelalaian dari Antam sendiri tapi oknum,” jelas Fauzan.

RHB Sekuritas Indonesia melihat permasalahan ini hanya sementara, dan diharapkan ke depannya tidak akan terjadi kejadian-kejadian serupa. Selanjutnya, investor bisa lebih fokus melihat kinerja operasional Antam dan merefleksikan capaian mereka.

“Sejauh ini operasional Antam masih oke karena dari segi feronikel, bauksit, dan emas itu capaian pada semester pertama relatif masih sesuai target. Hanya saja nikel ore agak terhambat karena nikel yang mereka jual di kawasan industri Halmahera itu lebih banyak terjual ke perusahaan China, sedangkan China ekonominya terhambat,” imbuh Fauzan.

RHB Sekuritas optimistis laba bersih ANTM sampai dengan akhir 2022 masih bisa tumbuh 63 persen yoy, sudah termasuk dengan provisi yang cukup besar.

Sebelumnya, pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi.

Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan, Antam mengakui telah menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan. Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.

Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Pada tahun 2022, Manajemen Antam telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum ini.

“Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) dalam rangka membela posisi Perusahaan,” tulis Manajemen Antam dalam laporan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper