Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan Voting PKPU WSBP Ditunda, Intip Kelanjutannya

Keberatan yang diajukan oleh tiga kreditur membuat pembacaan putusan hasil permusyawaratan Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditunda. Bagaimana kelanjutannya?
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten grup BUMN karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), mengakui terdapat tiga kreditur yang masih keberatan sehingga sidang pembacaan putusan hasil permusyawaratan Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditunda.

Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menjelaskan, sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor : 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU 497) menginformasikan terkait penundaan agenda pembacaan Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim.

"Bahwa, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim ditunda dikarenakan terdapat keberatan yang diajukan oleh tiga Kreditur sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pengurus dan Debitur [Perseroan] untuk mempelajari dan menyampaikan tanggapan atas keberatan dimaksud," jelasnya dikutip Minggu (26/6/2022).

Sidang tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 28 Juni 2022 dengan agenda pembacaaan putusan rapat permusyarawatan Majelis Hakim. Fandy melanjutkan untuk penundaan putusan PKPU, perseroan menghormati keputusan dan wewenang Majelis Hakim.

"Penundaan tersebut karena adanya kreditur yang mengajukan keberatan. Kami selaku debitur menghormati hak kreditur untuk mengajukan keberatan," terangnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam rencana perdamaian emiten berkode WSBP ini menawarkan dua skema kepada pemegang obligasi.

"Apabila pemegang obligasi mendukung skema perdamaian, maka penyelesaian kewajiban akan dilakukan melalui obligasi jangka panjang dengan tenor 17 tahun dengan opsi prepayment di tahun ke-10 dan bunga 1 persen per tahun," jelasnya.

Sedangkan apabila pemegang obligasi tidak mendukung skema perdamaian, maka penyelesaian atas 85 persen kewajiban akan dikonversi menjadi mandatory convertible bonds (MCB) sementara 15 persen sisanya akan dilunasi dengan kas perusahaan yang bersumber dari hasil usaha ditambah bunga 2 persen per tahun.

WSBP juga telah mengakomodasi beberapa kali pertemuan resmi sebelum pemaparan Proposal Perdamaian pada Rapat Kreditur di Pengadilan.

"Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan resmi dengan Wali Amanat dan Tim Kecil Pemegang Obligasi untuk membahas usulan rencana perdamaian. Akan tetapi, usulan dari Wali Amanat dan tim Kecil Pemegang Obligasi [feedback] baru kami terima menjelang hari voting," katanya.

Adapun, Tim Kecil Pemegang Obligasi terdiri dari beberapa manajer investasi, yang ditunjuk oleh RUPO tertanggal 22 Maret 2022 untuk menjadi wakil pemegang obligasi untuk membahas usulan rencana perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper