Bisnis.com, JAKARTA – Pelarangan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah Indonesia akan menghambat kinerja emiten perkebunan di tengah tren kenaikan harga global.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Desy Israhyanti mengatakan kebijakan larangan ekspor CPO akan cukup menekan kinerja emiten sawit. Efek negatif ini terutama akan dirasakan oleh perusahaan dengan kontribusi ekspor yang lebih besar terhadap penjualan.
Ia melanjutkan, kebijakan ini juga terjadi ditengah tingginya harga CPO acuan global. Kenaikan harga ini akan meningkatkan harga jual rata-rata atau Average Selling Price (ASP) secara signifikan.
“Jadi, memanfaatkan momentum kenaikan harga lebih lama seolah pupus. Hal ini turut berdampak pada harga saham-saham emiten sawit yang menjadi susut,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).
Dampak larangan ini tidak hanya akan dirasakan oleh perusahaan perkebunan, tetapi juga perekonomian Indonesia. Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia juga berpeluang besar terdampak mengingat Indonesia menyumbang sepertiga dari kebutuhan CPO global tiap tahunnya.
“Volume ekspor kita cukup besar dan berpotensi menurunkan devisa dan neraca dagang. Namun, masyarakat saat ini lebih membutuhkan uluran tangan,” katanya.
Baca Juga
Ke depannya, Desy mengatakan prospek emiten perkebunan juga akan dipengaruhi oleh peraturan biodiesel 30 B30 sebagai langkah transformasi menuju energi terbarukan. Strategi emisi karbon 0 persen dari sejumlah emiten sawit turut menjadi sentimen positif yang mempengaruhi.
Selain itu, faktor cuaca dan volatilitas harga komoditas CPO juga akan menjadi sentimen negatif. Di samping itu, rilis laporan keuangan emiten sawit juga turut akan mendorong pergerakan saham.
Seiring dengan hal tersebut, Desy mengatakan investor masih dapat mencermati beberapa emiten perkebunan seperti AALI dengan target harga Rp15,208, LSIP (Rp1.673), serta SIMP (Rp600).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah turut melarang ekspor crude palm oil atau CPO, bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RBD Palm Olein, pomade, dan used cooking oil. Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] dan akan diberlakukan hari ini, pukul 00.00 WIB,” katanya dalam konferensi pers Rabu (27/4/2022) malam.
Dia menjelaskan bahwa larangan ekspor bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri. Langkah itu merupakan upaya agar harga minyak goreng curah dapat kembali turun ke Rp14.000 per liter.
“Dan ini akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai di Rp14.000 per liter,” ujar Airlangga.