Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
“Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur,” tulis Bappebti dalam keterangan resmi
Terkait hal tersebut, Public Relations PT Rifan Financindo Berjangka Andri Darmawan menjelaskan, pembekuan yang dilakukan Bappebti bersifat sementara. Saat ini, pihaknya juga tengah menyelesaikan sejumlah permasalahan yang diminta oleh Bappebti.
Selain itu, dana nasabah yang ada pada Rifan Financindo juga terjamin. Ia mengatakan, nasabah memahami kondisi RFB dan komunikasi antara perusahaan dengan nasabah tetap berjalan.
“Kami juga berupaya terus memberikan layanan terbaik untuk nasabah,” katanya saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Baca Juga
Ke depannya, Andri mengatakan pihaknya berencana untuk meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi dan tetap bisa menduduki perusahaan pialang teraktif nomor 1 di Indonesia.
Sebelumnya, RFB meraih posisi pertama untuk kategori pialang dengan transaksi paling banyak pada 2021 dari seluruh pialang yang terdaftar di di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Jumlah volume transaksi di RFB sepanjang tahun 2021 mencapai 1,7 juta lot, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1,6 juta lot.