Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena UMA, Saham Indo Pureco (IPPE) Diobral Hingga ARB

Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) diobral investor hingga menyentuh auto reject bawah (ARB).
Jajaran direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk. dalam seremoni pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) saham IPPE, Kamis, 9 Desember 2021./Istimewa
Jajaran direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk. dalam seremoni pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) saham IPPE, Kamis, 9 Desember 2021./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) diobral investor hingga menyentuh auto reject bawah (ARB).

Pada perdagangan Kamis (17/2/2022), saham IPPE turun 6,96 persen. Sejak pembukaan pasar, investor langsung memasang hajar kiri pada saham emiten konsumer itu.

Saham IPPE terkoreksi 32 poin hingga turun ke level Rp428. Adapun volume transaksi yang tercatat mencapai 28,65 juta saham atau setara Rp12,48 miliar. Selain itu, investor mentransaksikan saham perseroan sebanyak 2.557 kali.

Price earning ratio (PER) berada di posisi 747,64 kali. Meski demikian, saham IPPE baru mengalami koreksi sepanjang Februari sebanyak 2 kali saja. Pada hari ini dan Jumat, 4 Februari 2022.

Selama satu bulan belakangan saham IPPE telah menguat 164,20 persen. Adapun koreksi pada hari ini menyusul pengumuman Bursa Efek Indonesia yang memasukkan saham IPPE sebagai unusual market activity.

Direktur Utama Indo Pureco Pratama Syahmenan menyatakan tidak ada informasi material yang belum disampaikan ke publik. Dia juga menegaskan tidak mengetahui informasi atau pun rumor yang beredar di pasar.

“Peningkatan atau penurunan aktivitas transaksi serta pergerakan saham sangat tergantung pada mekanisme pasar dan di luar kendali manajemen,” katanya.

Sebanyak tiga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masuk radar pengawasan Bursa. Saham-saham tersebut adalah PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), dan PT Net Visi Media Tbk. (NETV).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, ketiga saham tersebut mengalami peningkatan harga di luar kebiasaan atau unusual market activity.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Lidia dan Irvan, Kamis (17/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper