Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disinggung Kemenkes, Matahari (LPPF) Tegaskan Taat Prokes

Manajemen Matahari dalam keterangan resminya mengonfirmasi sehubungan dengan pengumuman Kementerian Kesehatan mengenai 10 Besar Pusat Perbelanjaan, Restoran, Hotel dan Tempat Wisata yang dinilai tidak patuh penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Peresmian gera Matahari di Batam City, Kepulauan Riau./matahari.co.id
Peresmian gera Matahari di Batam City, Kepulauan Riau./matahari.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten peritel PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) menginformasi adanya kesalahan pengumuman Kementerian Kesehatan soal pusat perbelanjaan yang tidak patuh menggunaakn aplikasi PeduliLindungi.

Manajemen Matahari dalam keterangan resminya mengonfirmasi sehubungan dengan pengumuman Kementerian Kesehatan mengenai 10 Besar Pusat Perbelanjaan, Restoran, Hotel dan Tempat Wisata yang dinilai tidak patuh penggunaan Aplikasi PeduliLindungi selama periode 23 Januari s.d. 6 Februari 2022.

"Salah satu pusat perbelanjaan yang disebutkan adalah Matahari, padahal seharusnya Plaza Pekalongan, mal tempat gerai kami berada," papar manajemen Matahari, Jumat (11/2/2022).

Aplikasi PeduliLindungi terletak di pintu masuk mal, bukan di gerai Matahari sehingga penamaan lokasi tidak akurat. Dalam situasi pandemi ini, Matahari selalu mengutamakan keselamatan dan pelayanan melalui “SHOP SAFE – 5 STAR PLEDGE”.

Komitmen tersebut dimulai dari memberikan prioritas kasir untuk keluarga dan lansia, hingga prioritas antrian terdepan untuk tenaga medis, menyiapkan pakaian bayi di posisi yang mudah ditemukan, dan terakhir menciptakan sistem jalur yang lebih aman untuk mobilitas pelanggan.

"Selain itu, seluruh karyawan Matahari sudah 100 persen divaksinasi dan saat ini sedang dalam proses mendapatkan booster 100 persen," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar atau Top 10 pusat perbelanjaan, restoran, hotel hingga tempat wisata yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.

"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran, dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip Antara, Kamis (10/2/2022).

Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.

"Rata-rata okupansi mal berkisar 300.000 hingga 500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000 hingga 14.000 orang dan tempat wisata 12.000 hingga 87.000 orang," katanya.

Berikut ini 10 pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama periode tertentu:

1. Linggajati Plaza Jombang

2. Ramayana Cimone Tangerang

3. Bata CBD Ciledug Tangerang

4. Matahari Pekalongan

5. Daya Grand Squere Makassar

6. Artha Sedana Negara Jembrana

7. Ramayana Bungur Asih Sidoarjo

8. Cileungsi Trande Center Bogor

9. Plaza Festival Jakarta Selatan

10. Transmart Kiara Condong Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper