Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Dulu! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Rabu 9 Februari 2022

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di Rp845.000 per gram atau mengalami stagnasi dari harga kemarin.
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Rabu (9/2/2022) terpantau mengalami stagnasi dibandingkan dengan hari sebelumnya. Harga emas 24 karat 1 gram dijual Rp943.000.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp943.000 atau tidak berubah dibandingkan dengan harga sebelumnya. Untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp521.500.

Kemudian, harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.490.000, sedangkan emas batangan dengan ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp8.925.000.

Selanjutnya, harga emas untuk satuan 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp44.295.000, sementara untuk cetakan berukuran 100 gram dijual dengan harga Rp88.512.000.

Adapun, harga emas satuan 250 gram dihargai Rp221.015.000, sementara emas 500 gram dibanderol Rp441.820.000. Sementara itu, harga satuan emas tertinggi ukuran 1.000 gram dibanderol Rp883.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di Rp845.000 per gram atau turut mengalami stagnasi dari harga sebelumnya. Adapun harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak bila nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper