Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) membuka suara mengenai isu penyesuaian jumlah tenaga kerja perseroan. Hingga saat ini, perseroan masih fokus restrukturisasi utang lewat proses pengadilan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan masih terus berfokus untuk menjalani proses PKPU guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
"Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkaitan dengan penyesuaian jumlah karyawan," urainya, Rabu (2/2/2022).
Irfan juga menegaskan proses PKPU yang kini sedang dijalani oleh Garuda Indonesia bersama segenap pemangku kepentingan bukan proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Dalam proses PKPU ini, Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini dioptimalkan, Garuda terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan di masa penuh tantangan ini.
Baca Juga
"Seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda tentunya mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif yang kami ke depankan bersama karyawan," paparnya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat.
Selaras dengan hal tersebut, Garuda juga terus mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional hingga kerjasama korporasi dan retail dalam menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan bagi pengguna jasa.