Bisnis.com, JAKARTA - PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB pada 20 Desember 2021 atas rencana pemecahan saham atau stock split. Perdagangan saham AKRA dengan nilai nominal baru akan berlaku efektif per 12 Januari 2022.
“Kami percaya stock split akan membuat saham AKRA menarik bagi investor ritel khususnya kalangan milenial yang kini aktif berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang memberikan pertumbuhan berkelanjutan dan memiliki praktik yang baik," kata Presiden Direktur AKRA, Haryanto Adikoesoemo dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).
Dia melanjutkan, saham AKRA telah menjadi konstituen di semua indeks utama seperti LQ45, Kompas 100, Investor 33, IDX SMC Liquid, serta indeks-indeks terkait praktik berkelanjutan seperti ESG Leader Index, Sri Kehati Index, dan ESG LQ45 Index.
“AKRA terus memberikan hasil yang solid selama tahun 2021. Berdasarkan gambaran awal kinerja bisnis perusahaan di tahun yang baru saja berakhir tahun 2021, AKRA diharapkan dapat memberikan pertumbuhan yang baik di bisnis perdagangan dan distribusi sejalan dengan perkembangan positif di Proyek Kawasan Industri JIIPE,” ujar Haryanto.
Setelah stock split, nilai nominal AKRA menjadi Rp20 per saham, dari Rp100 per saham. Jumlah saham AKRA akan bertambah menjadi 20.073.474.600 saham dari 4.014.694.920 saham.
Adapun manajemen AKRA mengumumkan jadwal pelaksanaan stock split di BEI dan situs web perseroan pada 6 Januari 2022.
Baca Juga
Lalu, akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 11 Januari 2022. Sementara awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi 12 Januari 2022.
Kemudian tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split 13 Januari 2022. Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada 14 Januari 2022.
Selain itu, pada 14 Januari 2022 saham dengan nilai nominal baru hasil stock split akan didistribusikan oleh KSEI kepada pemegang saham.