Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan larangan ekspor batu bara. Emiten batu bara mengharapkan agar kebijakan tersebut bisa dicabut untuk yang telah memenuhi kewajiban DMO.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Apollonius Andwie menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, PTBA sudah melakukan penjajakan dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) dan Kantor Dagang Indonesua untuk berdiskusi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Harapannya kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bisa bersifat fair bagi pengusaha pertambangan serta tetap bisa membantu PT PLN dan IPP dalam pemenuhan pasokan batu baranya,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (5/1/2022).
PTBA bersama APBI pada Senin (3/1/2022) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan ke Kementerian ESDM daftar perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Perusahaan tersebut diusulkan untuk dicabut larangan ekspornya,” jelasnya.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk. (UNTR) Sara Loebis mengatakan selaku emiten angkutan batu bara, UNTR masih menunggu hasil tinjauan tersebut terkait rencana produksi ke depan.
Baca Juga
“Mengingat ada masukan dari Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia, kami tunggu dulu atas hasilnya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (5/1/2022).
Sementara itu, Corporate Secretary PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) Sudin mengatakan perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan larangan ekspor ini, selain juga melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko.
“Kami mengharapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat segera mengevaluasi larangan ekspor, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi DMO,” tegasnya.