Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan MVS Sudah Terbit, GoTo dan Traveloka Belum Masuk Pipeline IPO BEI

Aturan MVS telah mengakomodir kebutuhan perusahaan teknologi supaya visi dan misi para founder tetap terjaga dalam beberapa tahun ke depan.
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan ?startup? Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan ?startup? Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga 15 Desember 2021, belum ada satu pun unicorn baik itu GoTo atau Traveloka yang masuk pipeline atau rencana penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham di Bursa Efek Indonesia. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham dari unicorn. Padahal, regulator yaitu OJK sudah menerbitkan aturan multiple voting share (MVS).

"Sampai saat saya bicara sekarang ini belum ada unicorn yang masuk pipeline,” katanya dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, Nyoman menambahkan jika pihaknya sejauh ini sudah melakukan diskusi dengan para manajemen perusahaan teknologi berstatus unicorn. Dia optimistis para unicorn akan memasukkan dokumen dan mempersiapkan pencatatan saham.

Menurutnya, aturan MVS telah mengakomodir kebutuhan perusahaan teknologi supaya visi dan misi para founder tetap terjaga dalam beberapa tahun ke depan. Maka itu, dia beranggapan supaya unicorn dapat tercatat di pasar modal Indonesia tanpa harus takut kepemilikan atau rencana jangka panjang terganggu.

“Kami akomodasi perusahaan kecil dan juga unicorn atau centaur yang ingin masuk pasar modal. Semua perusahan, semua sektor dan ukuran asal prospektif dan bisa memberikan keyakinan . Tidak hanya perusahaan besar tetapi juga startup,” katanya.

Selain itu, Bursa juga sedang menyiapkan papan pencatatan new economy. Nyoman menambahkan BEI dan OJK sudah menyiapkan infrastruktur bagi perusahaan terkait sehingga bisa menopang pertumbuhan emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper