Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini, Lho! Kriteria Baru Penghuni Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia

Dalam rancangan terbaru terdapat poin-poin yang menentukan kriteria sebuah saham layak masuk Papan Pemantauan Khusus.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.

Dalam rancangan terbaru terdapat poin-poin yang menentukan kriteria sebuah saham layak masuk Papan Pemantauan Khusus.

Di antaranya adalah harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Emiten juga tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Adapun, bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali dalam bidang tersebut, maka pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama akan masuk dalam pemantauan.

Selain itu, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir juga akan masuk dalam papan pemantauan khusus.

Emiten yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar regular.

BEI juga akan memasukkan perusahaan yang tengah dimohonkan PKPU, pailit atau dalam status pembatalan perdamaian yang berdampak material.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang ingin keluar dari papan pemantauan khusus maka sudah tidak dalam kondisi yang dimaksudkan. Maupun tidak dalam kondisi likuiditas rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper