Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini, Lho! Kriteria Baru Penghuni Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia

Dalam rancangan terbaru terdapat poin-poin yang menentukan kriteria sebuah saham layak masuk Papan Pemantauan Khusus.
Pandu Gumilar
Pandu Gumilar - Bisnis.com 05 Desember 2021  |  13:58 WIB
Ini, Lho! Kriteria Baru Penghuni Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.

Dalam rancangan terbaru terdapat poin-poin yang menentukan kriteria sebuah saham layak masuk Papan Pemantauan Khusus.

Di antaranya adalah harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Emiten juga tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Adapun, bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali dalam bidang tersebut, maka pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama akan masuk dalam pemantauan.

Selain itu, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir juga akan masuk dalam papan pemantauan khusus.

Emiten yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar regular.

BEI juga akan memasukkan perusahaan yang tengah dimohonkan PKPU, pailit atau dalam status pembatalan perdamaian yang berdampak material.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang ingin keluar dari papan pemantauan khusus maka sudah tidak dalam kondisi yang dimaksudkan. Maupun tidak dalam kondisi likuiditas rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

saham bei bursa efek indonesia emiten
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top