Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menyebut terdapat dua hal besar yang menjadi dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang Undang Cipta Kerja. Salah satunya, soal inbreng saham BBRI dan BMRI ke Indonesia Investment Authority (INA).
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan dampak keputusan MK terkait UU Cipta Kerja ke Kementerian BUMN sangat minim. Dampak paling minim yakni terhadap pasal 66 UU Cipta kerja yang menyatakan bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional.
Dengan keputusan MK, Kementerian BUMN tidak dapat ikut membantu riset dan inovasi. Namun, aktivitas riset dan pengembangan tetap dilakukan melalui kerja sama BUMN dengan universitas-universitas di Indonesia.
"Lalu yang kedua, mengenai inbreng saham BUMN ke INA, jadi sudah ada rapat dengan Presiden juga konsultasi ke Jaksa Agung, saya sempatkan ketemu BPK, BPKP, rapat dengan Kemenkeu, kita sudah ada payung hukum mengenai INA, INA ini sudah jalan," paparnya dalam Rapat Kerja di Komisi VI DPR, Kamis (2/12/2021).
Dia juga menyebut transaksi INA yang membantu Pelindo dengan investasi dari Uni Arab Emirat (UAE) sebesar US$12 miliar tetap sah.
Selain itu, terkait inbreng saham BUMN terbuka ke INA yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) tertunda.
Baca Juga
Melanjutkan keputusan MK, di mana INA sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan UU Cipta Kerja, MK juga memutuskan agar menunda hal-hal yang bersifat strategis. Dalam keputusan MK tidak didefinisikan mengenai frasa strategis sehingga dapat diinterpretasikan dengan luas.
Dengan begitu, keputusan inbreng saham Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia ke INA senilai Rp45 triliun, dapat dipersepsikan sebagai hal strategis yang dilakukan negara mengingat keputusan valuasi dan penandatanganan akta inbreng dilakukan oleh lembaga negara dalam hal ini Kementerian BUMN.
Selain itu, BMRI dan BBRI adalah perusahaan publik dengan kepemilikan saham minoritas yang luas.
Dampak berikutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PP PNM, terkait pengalokasian anggaran atau hibah. Aktivitas ini payung hukumnya sudah ada sehingga bisa jalan.