Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Matahari Department Store (LPPF) Buyback Saham Lagi, Kali Ini Rp500 Miliar

LPPF memberikan batasan harga maksimal dalam aksi buyback saham kedua atau Pembelian Kembali Saham II 2021 ini sebesar Rp4.700 per saham.
Gerai Matahari Department Store./Bisnis
Gerai Matahari Department Store./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten peritel PT Matahari Department Store Tbk. berencana membeli kembali atau buyback saham maksimal senilai Rp500 miliar.

Emiten dengan kode saham LPPF itu akan membeli kembali saham perseroan sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan. Porsi tersebut setara dengan sebanyak-banyaknya 262,61 juta saham.

Dari perhitungan LPPF, saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan memiliki nilai nominal Rp100 untuk saham seri C dan Rp5.000 untuk saham seri A sehingga totalnya menjadi Rp26,26 miliar.

LPPF memberikan batasan harga maksimal dalam aksi buyback saham kedua atau Pembelian Kembali Saham II 2021 ini sebesar Rp4.700 per saham.

“Perseroan memperkirakan tidak ada dampak signifikan atas biaya Pembelian Kembali Saham II 2021 perseroan dan tidak ada penurunan pendapatan perseroan secara signifikan sebagai akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham II 2021,” tulis manajemen LPPF dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (6/11/2021).

Periode buyback kali ini akan dilaksanakan paling lama 3 bulan terhitung sejak keterbukaan informasi disampaikan atau mulai 4 November 2021 hingga 4 Februari 2022.

Adapun, LPPF mencatat rugi bersih per saham per 31 Desember 2020 senilai Rp332, sedangkan performa laba (rugi) bersih per saham apabila buyback seri kedua ini dilaksanakan dengan asumsi jumlah buyback dilakukan dalam jumlah minimum adalah sebesar Rp391.

Sebelumnya, LPPF telah melakukan buyback atau Pembelian Kembali Saham I 2021 pada periode 6 Agustus - 5 November 2021. 

Pada buyback seri pertama ini, LPPF membeli kembali sebanyak-banyaknya 393,922 juta saham atau 15 persen dari modal disetor dan ditempatkan penuh dengan biaya yang dikeluarkan maksimal Rp450 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper