Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Pembagian Saham yang Wajib Diketahui Biar Cuan!

Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Ada berbagai cara untuk menghitung pembagian saham atau keuntungan dalam pasar modal, mulai dari pembagian dividen hingga capital gain.

Pada dasarnya, saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Mengutip dari laman resmi BEI, Jumat (5/11/2021), ada dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor ketika memiliki sebuah saham, yakni dividen dan capital gain.

1. Dividen

Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan dari keuntungan hasil kinerja perseroan. Pembagian dividen ini harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Biasanya untuk menganalisis sebuah perseroan rajin membagikan dividen atau tidak, investor dapat mencermati dividend payout ratio (DPR). DPR merupakan persentase keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang saham.

Contoh untuk penghitungan pembagian dividen.

Emiten ABCD akan 1.000.000 lembar saham yang beredar dan akan membagikan keuntungan atau laba bersih sejumlah Rp5 triliun. Emiten ABCD menetapkan DPR sebesar 30 persen dari laba bersih.

Maka, total nilai dividen yang akan dibagikan sejumlah Rp150 juta. Untuk menghitung jumlah dividen per lembar saham dapat menggunakan rumus

Dividen per saham = Nilai dividen / jumlah saham beredar.

Oleh karena itu, nilai dividen per saham yang dibagikan oleh ABCD 150.000.000/1.000.000 = Rp150 per saham.

2. Capital gain

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan saham. Capital gain ini biasanya ditentukan dari harga beli dan harga jual, semakin besar selisih yang didapatkan maka semakin besar pula keuntungan yang diterima.

Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Dengan begitu, investor dapat melakukan aksi taking profit kapan saja sesuai dengan perhitungan masing-masing tanpa harus menunggu persetujuan manajemen perusahaan.

Adapun rumus untuk menghitung capital gain, yaitu:

Capital Gain = Harga jual - Harga beli x (Jumlah lembar saham yang diinvestasikan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper