Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Dari BI Lanjutkan Burden Sharing hingga PPKM Diperpanjang

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan pembagian beban atau burden sharing pada 2021 dan 2022. Di tengah keputusan tersebut, lelang surat berharga syariah negara atau sukuk negara yang digelar Selasa (24/8/2021) menunjukan hasil yang positif.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan pembagian beban atau burden sharing pada 2021 dan 2022. Di tengah keputusan tersebut, lelang surat berharga syariah negara atau sukuk negara yang digelar Selasa (24/8/2021) menunjukan hasil yang positif.

Kabar Bank Indonesia melanjutkan burden sharing, dan hasil lelang sukuk yang naik tipis menjadi salah satu dari lima berita pilihan Bisnisindonesia.id. 

Selain itu, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji di meja redaksi Bisnisindonesia.id. 

Berikut ini adalah intisari dari setiap berita pilihan.

1. BI Lanjutkan Burden Sharing, Hasil Lelang Sukuk Naik Tipis

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan pembagian beban atau burden sharing pada 2021 dan 2022. Dalam kesepakatan tersebut, BI akan melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp215 triliun di 2021 dan Rp224 triliun di 2022.

Di tengah keputusan tersebut, lelang surat berharga syariah negara atau sukuk negara yang digelar Selasa (24/8/2021) menunjukan hasil yang positif. Penawaran yang masuk dalam lelang untuk enam seri SBSN itu mencapai Rp52,46 triliun.

Nilai tersebut naik tipis dibandingkan hasil lelang sebelumnya sebesar Rp51,65 triliun. Adapun hasil lelang menunjukkan penawaran terbanyak masuk untuk seri PBS029 yang jatuh tempo 15 Maret 2034 dengan total Rp14,17 triliun. 

Dari penawaran yang masuk, yield atau imbal hasil rerata tertimbang yang dimenangkan 6,45 persen dengan jumlah nominal dimenangkan Rp3,75 triliun. Seri selanjutnya yang paling diincar oleh investor yakni PBS031 yang jatuh tempo 12 Juli 2024 dengan total penawaran masuk Rp13,99 triliun. imbal rerata tertimbang yang dimenangkan 4,34 persen dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp2,45 triliun. 

Adapun, total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan senilai Rp9 triliun, sedikit dibawah target indikatif pemerintah yaitu sebanyak Rp10 triliun. 

2. Menengok Pasang Surut Lelang Sukuk Negara Tahun Ini

Pemerintah belum berhenti mencari pendanaan melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Sejak awal tahun, pemerintah telah melaksanakan lelang sukuk sebanyak 15 kali. 

Adapun hasil lelang sepanjang tahun ini cukup menarik untuk dicermati. Pasalnya, penawaran yang masuk dari lelang sukuk mengalami naik turun. Meski begitu, pemerintah mampu mencatat kenaikan penawaran dua kali lipat dari awal tahun pada lelang terakhir yang dilaksanakan 10 Agustus 2021.

Pemerintah bakal melaksanakan lelang sukuk yang ke-16 kali pada tahun ini. Dari 15 kali lelang yang telah berjalan, pemerintah cenderung mendapatkan penawaran yang tinggi.

3. Jalur Pintas PLN Amankan Batu Bara Agar Setrum Tetap Menyala

Keamanan pasokan batu bara pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sangat bergantung pada komitmen produsen di dalam negeri.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, guna menjamin terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Dalam beleid tersebut, pemerintah bahkan menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penjualan DMO sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan atau tidak memenuhi kontrak penjualan, yakni dilarang untuk melakukan ekspor hingga kewajiban DMO terpenuhi hingga pengenaan denda.

Namun dalam kondisi tertentu, tetap saja PLN dibuat was-was karena terbatasnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Faktor cuaca, disparitas harga yang tinggi di pasar internasional, dan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kelangkaan batu bara dalam 6 bulan terakhir.

Berbagai upaya pun diambil PLN untuk mengamankan pasokan batu bara, seperti menyiapkan digitalisasi, early warning system, integrated system, dan kerja sama yang intensif antara perusahaan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

4. Rakerkornas Apindo 2021 : Pengusaha Bermanuver Cegah Kepailitan

Pelaku industri terus memutar otak untuk mencegah badai kepailitan di tengah kebijakan rem darurat yang terus diperpanjang pemerintah guna memberangus penyebaran varian Delta Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mengusulkan perpanjangan moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan selama 3 tahun.

"Tak hanya itu, Apindo juga usulkan ada Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang] yang khusus mengatur hal tersebut," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dalam pembukaan Rakerkornas Apindo 2021, Selasa (24/8/2021).

Selain advokasi di bidang perpajakan, Apindo mengusulkan perpanjangan restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/2020 yang mengatur stimulus perekonomian selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, dunia usaha menginginkan restrukturisasi utang juga bisa diperpanjang hingga 3 tahun ke depan.

5. PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM kali ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8/2021) petang. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang, berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Di sisi lain, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3. "Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper