Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Sentuh Rp117,4 Trilun

Sejak dibentuk pada 2017, Sastgas Waspada Investasi telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech lending ilegal, dan 160 gadai ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi atau SWI menyebut total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. 

Adapun, sejak dibentuk tahun 2017 s.d. 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech lending ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan modus pelaku investasi illegal semakin bervariasi jenis dan bentuk sasarannya agar mengajak masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Selain itu juga, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang,” ujar Tongam dalam siaran persnya, Jumat (13/08/21).

Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menyampaikan, modus investasi ilegal yang saat ini tengah merebak diantaranya, penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70 persen (pemilik pohon) 20 persen (pemilik tanah) 10 persen. 

Lalu, ada penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan, money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.

Di samping itu, penawaran investasi berkedok cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5 persen-3 persen per hari atau 15 persen-90 persen per bulan, penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti, dan penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50 persen dalam jangka waktu 5 bulan.

Ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, SWI juga menemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

Selain itu, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

“Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,” jelas Tongam.

Untuk itu, SWI pun memberikan tips agar untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online secara aman:

  1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggaran per 27 Juli 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
  2. Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
  5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
  6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper