Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Smartfren (FREN) Angkat Tiga Komisaris Baru

Selain mengubah susunan dewan komisaris, RUPSLB FREN menghasilkan keputusan lain seperti menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi II dan III.
(dari kiri ke kanan) Antony Susilo, Director Finance Smartfren; Reynold Manahan Batubara, Komisaris Smartfren; dan Merza Fachys, President Director Smartfren dalam RUPST & LB di Jakarta, (25/6)/Perusahaan
(dari kiri ke kanan) Antony Susilo, Director Finance Smartfren; Reynold Manahan Batubara, Komisaris Smartfren; dan Merza Fachys, President Director Smartfren dalam RUPST & LB di Jakarta, (25/6)/Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten operator telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk. mengubah susunan dewan komisaris lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

Emiten dengan kode saham FREN tersebut mengumumkan bahwa RUPS diadakan pada Jumat (25/6/2021) di Jakarta.

“Pemegang saham perseroan tersebut antara lain menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan mengangkat Ferry Salman sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Ir. Ketut Sanjaya, MSM, dan Jagbir Singh sebagai Komisaris Independen perusahaan,” tulis FREN dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/6/2021).

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PT Smartfren Telecom Tbk. yang baru:

Dewan Komisaris 

  • Presiden Komisaris  : DR. Darmin Nasution, S.E. 
  • Wakil Presiden Komisaris  : Ferry Salman
  • Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM 
  • Komisaris Independen  : Ir. Sarwono Kusumaatmadja 
  • Komisaris Independen  : Jagbir Singh

Direksi 

  • Presiden Direktur  : Merza Fachys 
  • Direktur  : Djoko Tata Ibrahim
  • Direktur  : Antony Susilo
  • Direktur  : Marco Paul Iwan Sumampouw
  • Direktur  : Shurish Subbramaniam

Selain mengubah susunan dewan komisaris, RUPSLB FREN menghasilkan keputusan lain seperti menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (OWK 2014) dan pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2014 menjadi saham baru seri C perseroan.

Selanjutnya menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 (OWK 2017) dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2017 menjadi saham baru seri C perseroan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper