Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPP Gelar Penawaran Obligasi dan Sukuk Rp2 Triliun

Dana dari penerbitan surat utang ini akan digunakan senilai Rp1,04 triliun untuk pelunasan utang obligasi.
Aktivitas konstruksi di proyek jalan tol Semarang-Demak, proyek jalan tol yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk./Instagram @tol_semarang_demak
Aktivitas konstruksi di proyek jalan tol Semarang-Demak, proyek jalan tol yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk./Instagram @tol_semarang_demak

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT PP (Persero) Tbk. akan menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai total Rp2 triliun.

Dalam prospektus yang diterbitkan di harian Bisnis Indonesia pada Rabu (9/6/2021), emiten dengan kode saham PTPP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya Rp500 miliar.

Penerbitan obligasi ini merupakan rangkaian penawaran umum berjelanjutan Obligasi Berkelanjutan III PTPP dengan target dana dihimpun Rp3 triliun dan Sukuk Mudharabah Berjelanjutan I PTPP dengan target dana dihimpun Rp1 triliun.

Baik obligasi maupun sukuk bakal ditawarkan dalam dua seri. Seri A memiliki tenor 3 tahun sedangkan seri B bertenor 5 tahun. Namun, PTPP belum memerinci nilai yang akan ditawarkan per seri maupun kuponnya dalam prospektus yang disampaikan.

PTPP mendapat peringat idA untuk obligasi dan idA (syariah) untuk sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas Indonesia. Sedangkan wali amanat adalah PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

Lebih lanjut, dana dari penerbitan surat utang ini akan digunakan senilai Rp1,04 triliun untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Taha I Tahun 2018 seri A.

Sedangkan sisanya akan digunakan PTPP untuk modal kerja seperti mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi yang termasuk pembayaran upah pekerja, pasokan material, dan vendor subkontraktor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper