Bisnis.com, JAKARTA - Hotman Paris akan hadir sebagai pembela atau kuasa hukum dari salah satu perusahaan manajer investasi yang akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam unggahan di Instagram, Hotman Paris mengatakan 13 perusahaan manajer investasi atau pengelola reksa dana akan diadili sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor PN. Jakarta Pusat pada Senin (31/5/2021).
“Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M. Hum akan bertindak sebagai pembela/kuasa hukum dari salah satu perusahaan reksa dana (manajer investasi) tersebut,” tulis Hotman, dikutip Minggu (30/5/2021).
Adapun, sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB, Senin (31/5/2021).
View this post on Instagram
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Jumat 19 Februari 2021.
Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
- PT Dana Wibawa Management Investasi
- PT Oso Management Investasi
- PT Pinnacle Persada Investasi
- PT Millenium Danatama
- PT Prospera Aset Management
- PT MNC Asset Management
- PT Maybank Aset Management
- PT GAP Capital
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corvina Capitall
- PT Iserfan Investama
- PT Sinar Mas Asset Management
- PT Pool Advista Management