Bisnis.com, JAKARTA – PT Astra Internasional Tbk. memberikan pinjaman bergulir dengan nilai transaksi maksimal sebesar Rp270 miliar kepada PT Traktor Nusantara (Traknus) untuk keperluan umum perusahaan.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (25/5/2021), emiten yang menggunakan kode saham ASII tersebut mengucurkan pinjaman maksimal Rp270 miliar dengan tanggal jatuh tempo 31 Mei 2022 atau setahun setelah pemberian pinjaman yang dikeluarkan pada Jumat (21/5/2021).
Sementara itu periode bunga ditetapkan selama tiga bulan dengan suku bunga antar bank Jakarta (JIBOR) ditambah 2,5 persen per tahun.
Suntikan modal tersebut berkaitan dengan hubungan afiliasi ASII dengan Traknus. Traktor Nusantara merupakan entitas yang dikendalikan oleh perseroan secara bersama-sama dengan Summit Global Management II B.V dan PT Sumitomo Indonesia atau Sumitomo Grup.
Melalui seluruh saham yang dikeluarkan oleh Traknus, Astra International dan Sumitomo Grup masing-masing memiliki 50 persen saham perusahaan dengan jumlah saham sebanyak 7.000 dengan nilai Rp7 miliar.
Dengan detail susunan pemegang saham Traknus per tanggal 30 April 2021 yang terdiri dari 3.500 saham milik Astra International, 2.800 saham ditanami Summit Global Management II B.V., dan sisanya 700 saham oleh PT Sumitomo Indonesia.
Baca Juga
Tujuan ASII memberikan pinjaman adalah untuk memberikan dukungan keuangan kepada Traktor Nusantara.
“Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan dukungan keuangan berupa pinjaman kepada Traknus, dimana pinjaman tersebut akan digunakan oleh Traknus untuk keperluan umum korporasi,” demikian penjelasan ASII dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (26/5/2021).
Adapun, berdasarkan analisis perbandingan tarif bunga, tarif bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh perseroan kepada Traknus berada di atas tarif bunga rata-rata deposito pasar dari beberapa kelompok bank. Hal tersebut memberikan nilai tambah bagi perseroan.
Selain itu, direksi dan dewan komisaris perseroan juga menegaskan bahwa pinjaman yang diberikan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020.