Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. melaporkan telah tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan atas perseroan.
Direktur Waskita Beton Precast Mohamad Nur Sodiq menjelaskan gugatan permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp5 miliar dan Rp10 miliar oleh vendor pemasok material alam.
“Perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemohon dan telah tercapai kesepahaman antara para pihak untuk menyelesaikan permasalahan,” tulis Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/4/2021).
Adapun, gugatan permohonan PKPU terhadap anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini didaftarkan ke pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.
Per akhir 2020, WSBP masih memiliki aset senilai Rp10,6 triliun. Sementara tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp1,8 triliun.
“Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut, hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” kata Nur Sodiq sebelumnya.
Baca Juga
Pada perdagangan Rabu (21/4/2021) akhir sesi I, saham WSBP turun 1 poin atau 0,5 persen menjadi Rp198. Sepanjang 2021, saham WSBP jatuh 27,74 persen.