Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Praja Ghupta Utama.
Hal itu disampaikan oleh SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum. Dia mengatakan bahwa perusahaan dan PT Praja Ghupta Utama (PGU) saat ini tengah dalam proses klarifikasi terkait dengan teknis penyelesaian pekerjaan dalam proyek Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung.
“Kewajiban pembayaran akan segera dilakukan setelah proses klarifikasi selesai,” tulis Ratna dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (14/3/2021).
Emiten dengan kode saham WSKT itu menjelaskan diskusi antara perseroan dan PGU berkaitan dengan teknis penyelesaian pekerjaan PGU telah berlangsung sejak kuartal IV/2020.
Ratna menegaskan bahwa setiap sengketa maupun perselisihan antara WSKT dengan penyedia jasa maupun pihak lainnya akan diselesaikan secara musyawarah dan/atau mengacu pada peraturan yang berlaku.
Adapun, ruas tol Pematang Panggang-Kayu Agung merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. Ruas tol sepanjang 77 kilometer ini merupakan seksi II dari Jalan Tol Terbanggi Besar—Pematang Panggang—Kayu Agung dengan panjang total 189 kilometer.
Baca Juga
Uji laik ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang dilaksanakan pada 2—3 Mei 2019 di KM 140–KM 194. Kemudian dilanjutkan ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung di KM 194–KM 330 pada tanggal 14–15 Agustus 2019.
Konstruksi ruas Terbanggi Besar—Pematang Panggang—Kayu Agung telah dikerjakan sejak Juli 2018 dengan biaya investasi sebesar Rp21,95 triliun dengan masa konsesi selama 40 tahun.