Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPP akan Lunasi Perpetual Bond Tahun Ini

PTPP merupakan emiten pertama yang menerbitkan perpetual bond pada 2018. Pemegang obligasi bunga abadi tersebut mendapat kenaikan kupon sebesar 5 persen pada tahun ketiga apabila penerbit memutuskan tidak melakukan opsi beli (call option).
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor pelat merah PT PP (Persero) Tbk. berencana melunasi surat berharga bunga abadi atau perpetual bond) senilai Rp150 miliar yang akan memasuki periode tiga tahun pada tahun ini.

Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan bahwa perseroan akan melunasi perpetual bond tersebut. “Rencananya kami lunasi tahun ini,” kata Yuyus kepada Bisnis, Rabu (27/1/2021).

Adapun, emiten dengan kode saham PTPP ini merupakan emiten pertama yang menerbitkan perpetual bond yaitu pada medio 2018. Kala itu, PTPP. menerbitkan perpetual bond senilai Rp150 miliar dengan kupon 9,04 persen per tahun. Selain PTPP, emiten lain yang juga menerbitkan perpetual bond adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Selanjutnya, obligasi bunga abadi tersebut akan mengalami kenaikan kupon sebesar 5 persen terhitung pada tahun ketiga apabila penerbit memutuskan untuk tidak melakukan opsi beli (call option). Dengan demikian, perpetual bond milik PTPP akan memberikan bunga hingga 14 persen apabila perseroan tidak melunasinya tahun ini.

Surat berharga perpetual ini dibungkus ke dalam produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) Ciptadana Infrastruktur dengan Ciptadana Asset Management sebagai manajer investasi. 

Menurut catatan Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan menyebut perpetual bond merupakan bentuk lain dari sekuritisasi. Namun dalam prakteknya, hingga saat ini sekuritisasi yang sudah dilakukan menggunakan aset dasar tagihan kredit perumahan, kredit pensiun, hingga pendapatan jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper