Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesawat Boleh Diisi Full, Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang

Kementerian Perhubungan membolehkan tingkat keterisian penumpang melebihi 70 persen selama masa PPKM. Saham Garuda Indonesia (GIAA) langsung ngacir setelah kebijakan tersebut berlaku.
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Perhubungan terkait seat load factor (SLF) bagi maskapai penerbangan memberikan sentimen positif terhadap laju saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saham berkode GIAA itu terpantau naik hampir 5 persen pada perdagangan hari ini, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan data Bloomberg, saham Garuda Indonesia terpantau naik 20 poin atau 4,85 persen ke level 432 pada pukul 10.34 WIB. Saham GIAA dibuka 4 poin pada saat pembukaan dan bergerak di rentang 404 hingga 434 hingga pukul 10.34 WIB.

Total transaksi perdagangan saham Garuda Indonesia mencapai 193 juta lembar dengan nilai transaksi Rp82 miliar. Investor asing mencetak net buy sebanyak Rp2,46 miliar. Dengan posisi harga saat ini, saham GIAA sudah naik 6,9 persen.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membolehkan maskapai mengangkut penumpang melebihi tingkat keterisian atau seat load factor (SLF) maksimal sebesar 70 persen. Hal itu diatur dalam  SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan selama masa berlakunya SE tersebut mulai dari 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, SLF maksimal hingga 70 persen tidak diberlakukan.

“Betul maskapai bisa mengangkut lebih dari 70 persen tetapi tidak mungkin 100 persen karena jika ada yang menunjukkan gejala, masih harus ada tiga baris kursi yang dikosongkan untuk kondisi darurat,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan syarat perjalanan penumpang yang diperketat. Tak hanya itu, dalam kabin pesawat, udara lebih dapat disirkulasikan dengan baik karena menggunakan filter high-efficiency particulate air (HEPA), sehingga udara dapat berganti dengan udara bersih setiap 2 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper