Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Daftar UMA, Bursa Cermati Pergerakan APEX dan PTDU

Berdasarkan pengumuman UMA yang ditandangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Pengawasan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, keduanya mengalami kenaikan harga di luar kebiasaan.
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mencermati adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA) untuk saham PT Djasa Uber Sakti Tbk. (PTDU) dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX).

Berdasarkan pengumuman UMA yang ditandangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Pengawasan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, keduanya mengalami kenaikan harga di luar kebiasaan.

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Rabu (16/12/2020)

Bursa juga mencantumkan, informasi terakhir mengenai PDTU adalah informasi tanggal 7 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait pencatatan saham dari penawaran umum.

Sementara informasi terakhir mengenai APEX adalah informasi tanggal 15 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait laporan hasil public expose tahunan.

Adapun, sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PTDU dan APEX  tersebut, Bursa mengamati pergerakan keduanya. Pun, Bursa mengimbau para investor untuk melakukan sejumlah hal berikut:

  1. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
  2. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
  3. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut
  4. belum mendapatkan persetujuan RUPS;
  5. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper