Bisnis.com, JAKARTA - Saham emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. mulai pulih setelah terperosok cukup dalam pada akhir perdagangan pekan lalu.
Berdasarkan data Bloomberg, saham dengan kode APLN tersebut rebound 1,55 persen menjadi Rp196 per saham pada perdagangan Senin (14/12/2020) pukul 12.45 WIB.
Adapun, APLN tergerus hingga 4,46 persen pada akhir perdagangan Jumat (11/12/2020) setelah perseroan mengumumkan penjualan sejumlah aset.
Manajemen APLN pekan lalu mengumumkan penjualan sebagian sertifikat hak milik atas satuan rumah susun Central Park dan penjualan tanah Karawang pada 8 dan 10 Desember 2020.
APLN menjual hak milik atas satuan rumah susun atas sebagian kecil area komersial dalam Central Park Mall dan bidang tanah-tanah yang dimiliki perseroan di Karawang dengan luas 1.047.750 meter persegi atau setara 104,77 hektare.
Sebagian kecil aset di Central Park dilepas kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM) sedangkan lahan di Karawang dilego kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate.
Baca Juga
Tujuan transaksi tersebut adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang.
Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan informasi selain dari yang telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia melalui keterbukaan informasi.
“Sayang sekali saat ini kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut kecuali keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan kepada Bursa Efek Indonesia,” kata Justini kepada Bisnis, Jumat (11/12/2020).
Adapun, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan APLN menyatakan perseroan belum dapat menginformasikan nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan Tanah Karawang atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu.
Perseroan mengatakan nilai penjualan tersebut akan dimasukkan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun Buku 2020.
Lebih lanjut, transaksi jual-beli ini dilakukan tanpa menggunakan jasa penilai untuk melakukan penilaian kewajaran.
Pasalnya, kedua belah pihak telah menyepakati harga penjualan sebagian kecil unit SHMSRS Central Park Mall dan menggunakan dasar dari penilaian aset dengan tujuan laporan keuangan dari penilai KJPP Willson & Rekan tertanggal 11 November 2020. Sementara harga penjualan Tanah Karawang disepakati berdasarkan harga pasar.
Untuk diketahui, aset Central Park Mall menjadi jaminan perjanjian fasilitas berjangka berjamin senior tertanggal 20 November 2020. Pembeli pun sepakat untuk tetap menjaminkan porsi kepemilikannya di dalam surat utang tersebut.