Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sentimen Pilpres AS dan Pengesahan UU Ciptaker, IHSG Ditutup Menguat

Pada perdagangan Selasa (3/11/2020) sesi II atau penutupan, IHSG naik 0,87 persen atau 44,32 poin menjadi 5.159,45, setelah bergerak di rentang 5.131,95 - 5.162,35. Terpantau 286 saham menguat, 151 saham melemah, dan 163 saham stagnan.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan seiring dengan kenaikan bursa global jelang Pemilihan Presiden AS pada 3 November 2020.

Dari dalam negeri, penandatanganan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo memberikan sentimen positif terhadap iklim investasi.

Pada perdagangan Selasa (3/11/2020) sesi II atau penutupan, IHSG naik 0,87 persen atau 44,32 poin menjadi 5.159,45, setelah bergerak di rentang 5.131,95 - 5.162,35. Terpantau 286 saham menguat, 151 saham melemah, dan 163 saham stagnan.

Kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia pun tembus Rp6.000 triliun, tepatnya menjadi Rp6.015,83 triliun. Nilai transaksi hinga sore ini mencapai Rp7,55 triliun. Net sell tercatat sebesar Rp279,85 miliar.

Kendati melakukan net sell, investor asing turut memburu saham-saham berkapitalisasi besar. Saham PT Astra International Tbk. (ASII) menjadi incaran utama dengan net buy Rp150,1 miliar. Saham ASII pun naik 1,85 persen menuju Rp5.500.

Selanjutnya, saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengalami net buy Rp138,5 miliar. Saham BBCA pun meningkat 1,2 persen menuju Rp29.450.

RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini.

UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.

Sebelumnya, Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang mengatakan hampir semua sektor industri diuntungkan dengan adanya omnibus law. Menurutnya, industri dalam negeri dapat semakin bersaing dengan negara tetangga.

“Sehingga bisa mengundang industri asing dan domestik semakin banyak mendirikan pabrik di Indonesia,” tuturnya.

Edwin mencontohkan beberapa sektor yang diuntungkan adalah sektor yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI). Salah satunya sektor yang padat karya seperti tekstil dan rokok.

Selanjutnya, sektor properti untuk kawasan industri dengan emiten seperti AKRA, SSIA, dan BEST akan mendapatkan keuntungan. Adapun, perusahaan properti untuk kelangan menengah ke atas seperti PWON, SMRA, CTRA juga diuntungkan.

Senada, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyorot sektor padat karya seperti tekstil dan agribisnis akan menikmati keuntungan. Emiten manufaktur termasuk rokok, kertas, kimia, serta aneka industri juga akan mendapatkan berkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper