Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korporasi Tuai Berkah Omnibus Law, dari Telkom (TLKM) hingga Agung Podomoro (APLN)

Sejumlah korporasi di sektor ritel, properti, telekomunikasi, dan manufaktur akan diuntungkan dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pendar cahaya dari lampu gedung Telkom Landmark Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan./tlt.co.id
Pendar cahaya dari lampu gedung Telkom Landmark Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan./tlt.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ketentuan dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua pekan lalu diniai bakal memberikan sentimen positif ke sejumlah sektor korporasi.

Head Research Sucor Sekuritas Adrianus Bias Prasetyo mengatakan perubahan ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing dalam UU Cipta Kerja menjadi katalis emiten sektor properti.

"Orang asing kini berhak memegang hak milik (freehold) atas properti bertingkat tinggi," ujarnya dalam webinar, Sabtu (17/10/2020).

Sebelumnya, status kepemilikan warga negara asing hanya hak pakai. Hal ini tentunya akan meningkatkan keseimbangan supply demand di segmen apartemen premium. Menurutnya, hal ini positif untuk PT Pakuwon Jati Tbk, PT Agung Podomoro Land Tbk, dan PT Ciputra Development Tbk.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan mengatur tarif batas atas dan atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi.

"Intervensi itu diharapkan dapat meredakan persaingan yang ketat terutama dalam perang tarif data. Positif untuk pemain harga premium seperti TLKM [PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.] dan EXCL [PT XL Axiata Tbk.]," katanya.

Retailer diuntungkan dengan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan konsinyasi. Hal itu disebut memberikan sentimen positif untuk emiten pengecer seperti PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. dan PT Mitra Adiperkasa Tbk.

Untuk diketahui, Pasal 112 UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, menghapus penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).

Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang mengatakan hampir semua sektor industri diuntungkan dengan adanya omnibus law. Menurutnya, industri dalam negeri dapat semakin bersaing dengan negara tetangga.

“Sehingga bisa mengundang industri asing dan domestik semakin banyak mendirikan pabrik di Indonesia,” tuturnya.

Edwin mencontohkan beberapa sektor yang diuntungkan adalah sektor yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI). Salah satunya sektor yang padat karya seperti tekstil dan rokok.

Selanjutnya, sektor properti untuk kawasan industri dengan emiten seperti PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA), PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA), dan PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (BEST) akan mendapatkan keuntungan. Adapun, perusahaan properti untuk kelangan menengah ke atas seperti PWON, PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), CTRA juga diuntungkan.

Senada, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyorot sektor padat karya seperti tekstil dan agribisnis akan menikmati keuntungan. Emiten manufaktur termasuk rokok, kertas, kimia, serta aneka industri juga akan mendapatkan berkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper