Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Jadi Pro Kontra, Rupiah Bergerak Galau

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi turut mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah. mata uang garuda berfluktuasi pada awal perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020).
Karyawati menghitung uang dolar AS di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawati menghitung uang dolar AS di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka berfluktuasi pada perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020). Omnibus law UU Cipta Kerja disebut masih menjadi sentimen pergerakan rupiah hari ini.

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka di level Rp14.699 atau 11 poin dari penutupan kemarin di level Rp14.710. Pada pukul 09.05 WIB, rupiah terpantau di posisi Rp14.705, menguat 5 poin atau 0,03 persen.

Namun, rupiah berbalik melemah tipis pada pukul 09.08 WIB. Mata uang garuda melemah 2,5 poin atau 0,02 persen ke level Rp14.712,5 per dolar AS.

Sementara itu, indeks dolar terpantau melemah 0,03 persen ke level 93,6020 pada pukul 08.56 WIB. Pelemahan dolar membuat rupiah dan juga mayoritas mata uang Asia menguat. 

Hanya yen Jepang dan dolar Singapura yang sejauh ini terpantau melemah terhadap dolar AS.

Penguatan mata uang Asia dipimpin oleh yuan China yang menguat 0,37 persen. Kemudian disusul dolar Taiwan yang juga menguat 0,26 persen. 

Sebelumnya,  rupiah diprediksi menguat terbatas seiring dengan sentimen pro kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja dan regulasi vaksinasi.

Pada penutupan perdagangan Rabu (7/10/2020), rupiah menguat 0,17 persen atau 25 poin menjadi Rp14.710 per dolar AS. Adapun, indeks dolar AS stagnan di level 93,689.

"Dalam perdagangan hari ini mata uang rupiah kemungkinan mengalami fluktuasi, tetapi kemungkinan ditutup menguat terbatas sebesar 10-50 poin  di level 14.680-14.720," papar Ibrahim Assuaibi, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka

Ibrahim menyampaikan sejumlah sentimen yang memengaruhi pergerakan rupiah di antaranya ialah langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper