Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Dipercepat, Rupiah Berpotensi Kembali Menguat

Kinerja rupiah hari ini menjadi pemimpin penguatan mata uang Asia, dengan kenaikan 0,43 persen ke level Rp14.864.
Karyawati menunjukan Uang Rupiah dan Dollar AS di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).  Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawati menunjukan Uang Rupiah dan Dollar AS di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -Mata uang rupiah berpotensi menguat seiring dengan Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat 64,5 poin atau 0,43 persen dibandingkan dengan penutupan pada akhir pekan lalu di level Rp14.864.

Rupiah dibuka di level Rp14.837,5 dan bergerak di rentang Rp14.800 hingga Rp14.850 sepanjang perdagangan. Sementara itu indeks dolar terpantau turun 0,12 persen ke posisi 93,7350.

Kinerja rupiah hari ini menjadi pemimpin penguatan mata uang Asia. Mengekor rupiah adalah dolar Taiwan yang juga menguat 0,41 persen. Selain itu, baht Thailand dan yuan China juga berhasil memukul dolar AS dengan penguatan masing-masing 0,35 persen dan 0,37 persen.

"Dalam perdagangan besok pagi mata uang rupiah kemungkinan akan terjadi fluktuatif  namun kemungkinan ditutup menguat sebesar 10-50 point  di level 14.770-14.840," papar Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim, Senin (5/10/2020).

Penguatan rupiah terjadi seiring dengan kabar baik  bahwa obat penanganan COVID-19 hasil racikan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi yakni PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma siap digunakan.

Kedua perusahaan farmasi tersebut sudah mampu memproduksi obat untuk penanganan COVID-19 yaitu Favipiravir yang dapat dipergunakan untuk terapi COVID–19 dan obat anti- Corona Remdesivir dengan nama dagang Desrem™.

PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) juga menyediakan obat antivirus remdesivir.

Sementara itu, pada Senin (5/10/2020), Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2020).

Pertanyaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPR. “Setuju.”

Berdasarkan rencana awal, pengesahan Omnibus Law menjadi UU dilakukan pada Kamis (8/10/2020). 

Akan tetapi DPR dan pemerintah mempercepat. Baik proses pembahasan hingga legalitasnya. Menggunakan alasan pandemi, penutupan masa sidang dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper