Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris Jelaskan Status Hukum Tersangka Manajer Investasi

Hotman Paris telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Hotman Paris telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi Jiwasraya./Antara
Hotman Paris telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi Jiwasraya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan status hukum kedua korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Untuk diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya.

Dalam perkembangan terkini, Selasa (7/7/2020), PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp77 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.

PT SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi, yang seluruhnya adalah manajer investasi (MI) pengelola reksa dana, yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi Jiwasraya.

PT SAM juga salah satu tersangka korporasi yang telah menikmati kerugian negara dari PT Asuransi Jiwasraya paling kecil dibandingkan 12 korporasi lainnya.

Hotman Paris menjelaskan untuk MNC AM dan Maybank AM, secara badan hukum keduanya masuk sebagai tersangka korporasi. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan reksa dana dimana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 689 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau reksa dana transaksi Jiwasraya kan hanya kurang lebih 10 reksa dana. Ternyata di OJK itu sudah 689 reksadana serupa yang single investor,” paparnya di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).

Hotman menjelaskan jumlah uang yang beredar di produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut ada pungutan 0,68 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.

“Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat [pungutan] Rp85 miliar per tahun yang diteruskan ke OJK. Kalau negara untung, melanggar hukumnya dimana?,” jelasnya.

Hotman melanjutkan sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana.

Namun, perdagangan saham tersebut juga dilakukan secara transparan melalui PT Bursa Efek Indonesia.

“Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,68 persen, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, berikut adalah rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi:

  1. PT Pool Advista Asset Management total nilai Rp2,142 triliun, melalui produk Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.
  2. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.
  3. PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga Rp1,815 triliun melalui produk reksadana Pinnacle Dana Prima sebesar Rp1,815 triliun.
  4. PT Prospera Asset Management total nilai yaitu Rp1,297 triliun, lewat produk reksadana Prospera Dana Berkembang Rp405 miliar dan Syariah Prospera Syariah Saham Rp892 miliar
  5. PT Treasure Fund Investama Indonesia total nilai Rp1,216 triliun, melalui produk reksadana Treasure Super Maxxi Rp481,5 miliar, Syariah Saham Rp239,9 miliar dan Treasure Saham Mantap Rp495 miliar.
  6. PT Corfina Capital total nilai Rp706 miliar, lewat produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp260 miliar.
  7. PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management total nilai Rp676 miliar, melalui produk reksadana Millenium Equity Prima Plus sebesar Rp493 miliar dan MCM Equity Sektoral Rp183 miliar.
  8. PT OSO Manajemen Investasi total nilai Rp521,1 miliar, melalui produk reksa dana OSO Flores Equity Fund Rp451 miliar dan OSO Moluccas Equity Fund Rp70 miliar.
  9. PT Maybank Asset Management total nilai Rp515 miliar, melalui produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah Rp515 miliar.
  10. PT MNC Asset Management total nilai Rp480 miliar, melalui produk reksadana MNC dana Syariah Ekuitas II Rp480 miliar.
  11. PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, melalui produk reksadana GAP Equity Focus Fund sebesar Rp448 miliar.
  12. PT Jasa Capital Asset Management total nilai Rp226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif Rp226 miliar.
  13. PT Sinarmas Asset Management total nilai Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima sebesar Rp77 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper