Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Hans Kwee

Direktur Anugerah Mega Investama

Hans Kwee adalah Direktur PT Anugerah Mega InvestamaDosen. Dia juga menjadi dosen FEB Trisakti dan MET Atmajaya.

Lihat artikel saya lainnya

Reformasi Pengawasan Pasar Modal, Pil Pahit demi Jaga Kepercayaan

Reformasi pengawasan pasar modal oleh OJK adalah keniscayaan demi mendorong tingkat kepercayaan pelaku pasar yang terbukti dengan naiknya jumlah investor dan dana kelolaan di industri reksa dana.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Berita negatif dan bombastis cenderung lebih diminati untuk dibaca dan disebarkan. Hal ini yang membuat informasi di masyarakat tidak terlalu seimbang. Termasuk informasi di sektor jasa keuangan belakangan ini, masyarakat lebih tertarik berita negatif yang bombastis dan dengan mudah menyebarkannya di berbagai media sosial yang ada.

Padahal di tengah derasnya berita negatif itu banyak kemajuan pengawasan di industri jasa keuangan kita termasuk pasar modal. Salah satunya adalah perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan. Sistem Perizinan Secara Elektronik dapat digunakan untuk kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perizinan dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian melalui satu sistem yang memanfaatkan teknologi informasi.

Ini mirip perizinan satu pintu yang akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan yang diajukan. Pemanfaatan teknologi ini mampu mempercepat proses dan menaikan transparasi dalam proses perizinan di pasar modal. Perkembangan teknologi membuat jasa dan layanan sektor keuangan bisa bergerak lintas sektor. Beberapa produk asuransi saat ini selalu dikaitkan dengan investasi yang sebagian dilakukan di pasar modal.

Di sisi lain penjualan produk asuransi dan reksa dana saat ini banyak ditawarkan lewat perbankan. Belum lagi hadirnya para pelaku financial technology (fintech) yang melakukan layanan lintas sektor. Hal ini mendorong OJK juga meningkatkan pengawasan di sektor keuangan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

OJK mengembangkan berbagai tools untuk pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi agar terjadi pengawasan yang efektif dan efisien.

Pada 2017, otoritas ini telah mengembangkan beberapa infrastruktur pengawasan. Salah satunya Penerapan Sistem Pemantauan Efek Terintegrasi (SIPETRO). Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi efek secara real time yang terintegrasi. Sebelumnya monitoring saham dilakukan secara manual dan pengawasan bersifat post trade atau sesudah terjadi.

Sistem ini juga dikembangkan dalam pengawasan obligasi dan pengembanan sistem informasi debitur (SID). Dengan pengembangan teknologi pengawasan bisa secara real time.

Hasil pengawasan yang dilakukan dapat dilihat dari supervisory action yang dilakukan OJK. Pada 2019 ada pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perdagangan semu dan manipulasi harga. Data yang kami terima terdapat 17 emiten, 8 EBUS (efek bersifat utang dan sukuk) dan 3 waran dilakukan pemeriksaan investigatif dan ada sekitar 5 emiten akhirnya terkena suspensi.

Ini menunjukan berjalannya proses pengawasan dan dibuktikan dengan sanksi yang dikenakan. Proses untuk menetapkan sebuah saham terjadi perdagangan semu dan terjadi manipulasi harga memang tidak mudah, karena harus membuktikan adanya konspirasi antar pihak yang terlibat.

Dari data yang kami dapat untuk 2019, ada juga supervisory action terhadap pelanggaran kepatuhan perusahaan efek. Beberapa tipe pelanggaran yang ditindak antara lain integritas direksi perusahaan efek, perilaku perusahaan efek, pengendalian internal perusahaan efek, pengawai melakukan aktivitas tanpa izin dan aktivitas arranger atau emisi efek tanpa izin. Hasilnya pada 2019 terjadi penghentian kegiatan usaha tertentu terhadap 10 perusahaan efek.

Selain itu ada teguran tertulis terhadap 3 perusahaan efek dan ada 1 pembekuan izin WPPE. WPPE atau wakil perantara pedagang efek adalah izin perseorangan untuk menjadi perantara pedagang efek. Melihat data ini sebenarnya telah terjadi reformasi pengawasan otoritas terhadap industri pasar modal, khususnya perusahaan efek.

Industri manajer investasi yang beberapa saat ini banyak mendapat sorotan terkait dengan penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dan sebuah asuransi pelat merah juga tidak luput dari pengawasan. Pada 2019 juga dilakukan beberapa penindakan atas pelanggaran seperti fixed return reksa dana, pemasaran reksa dana tanpa izin, penjualan repo, tata kelola dan fungsi MI.

Ada juga pelanggaran perilaku MI seperti cross trading, afiliasi, benturan kepentingan, pelanggaran komposisi dan valuasi efek dalam portofolio reksa dana serta pelanggaran identifikasi dan verifikasi nasabah.

Tindakan pengawasan yang ditemukan adalah perintah melakukan tindakan tertentu kepada 36 MI dan terdapat 6 (enam) produk reksa dana yang memberikan fixed return dibubarkan. Terdapat tindakan investigatif dan penyidikan terhadap satu MI. Selain itu ada pembekuan 1 izin WMI atau wakil manajer investasi. WMI sendiri adalah izin perseorangan untuk menjadi pengelola dana di pasar modal.

Banyak pro kontra atas kebijakan ini di mana sebagian berpendapat penindakan terlalu keras. Namun penindakan dan penegakan aturan memang harus dilakukan. Ada juga pengawasan terhadap bank kustodian. Beberapa pelanggaran yang ditindak diantaranya pengawasan valuasi dalam portofolio efek reksa dana, kesalahan perhitungan NAB reksa dana dan keterlambatan laporan NAB reksa dana. NAB adalah total kekayaan bersih sebuah reksa dana.

Ini didapat dengan mengurangkan aset reksa dana dengan kewajibannya. Ketika dibagi jumlah unit penyertaan, menjadi NAB per unit. Terhadap pelanggaran ini terjadi perintah penindakan tertentu terhadap 11 bank kustodian.

Melihat beberapa data yang terhimpun, sebenarnya OJK telah melakukan banyak sekali tindakan pengawasan terhadap industri pasar modal. Reformasi pengawasan pasar modal ini pasti akan mendorong tingkat kepercayaan pelaku pasar yang terbukti dengan naiknya jumlah investor dan dana kelolaan di industri reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hans Kwee
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper