Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: Manajer Investasi Tunggu Informasi Resmi dari Kejagung

Pada Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah manajer investasi yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) siap mematuhi peraturan dan menanti informasi resmi dari Kejaksaan Agung.

Direktur Utama Sinarmas Asset Management (SAM) Alex Setyawan menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut hanya merujuk pada satu produk reksa dana yang dipasarkan perseroan, yakni Simas Saham Ultima dan tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya.

Alex memaparkan bahwa saat ini perseroan memiliki 64 produk reksa dana yang dipasarkan dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp30,2 triliun. Adapun, produk Simas Saham Ultima merupakan produk yang hanya dibeli Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk lain.

“Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan dari total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (25/6/2020).

Dia juga menerangkan bahwa perseroan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Dalam penanganan kasus ini perseroan menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum.

“Kami akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut, dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan,” ujarnya.

Dia menegaskan perseroan akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan bersiap kooperatif dan patuh dalam mengikuti segala proses hukum yang berlaku selagi menunggu arahan dari regulator.

Perseroan, lanjutnya, sebagai unit usaha di bawah Sinar Mas Financial Services, juga menjamin akan tetap memberikan layanan serta selalu mengedepankan hak dan kepentingan seluruh nasabahnya.

“Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” katanya.

Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management juga mengklaim kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea meminta publik tetap tenang dan tetap berinvestasi meski perseroan disebutkan menjadi salah satu dari 13 korporasi berstatus tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah,” katanya.

Dia juga menyatakan bahwa perseroan perusahaan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Dengan demikian, menurutnya nasabah tak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan produk seperti biasa.

Menurutnya, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Dia menyatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan tersebut secara resmi.

PT MNC Asset Management (MAM) pun buka suara mengenai penetapan perseroan menjadi salah satu tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Media Monitoring Sec Head MNC Asset Management Nur Iman Gunarba mengatakan hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. Namun, pihaknya berkomitmen akan mengikuti proses yang berlangsung.

“Kami menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai produk reksa dana yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Reksa Dana Syariah Ekuitas II, adalah produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

“Portofolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” imbuhnya.

Nur Iman menambahkan, secara data-data internal yang ada, MNC Asset Management berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. MNC Asset Management juga akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

Dia menyatakan MNC Asset Management selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah. Adapun pihaknya mengimbau agar nasabah tetap tenang dalam menanggapi pemberitaan terkait hal ini.

“Kami akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah. MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

PT Pool Advista Indonesia Tbk. mengklarifikasi pemberitaan terkait penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Lewat keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (25/6/2020), Direktur Pool Advista Indonesia Marhaendra mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan inisial MI PA sebagai Pool Advista. Menurutnya, PA yang dimaksud bukanlah perseroan.

“Melainkan PT Pool Advista Aset Manajemen [PT PAAM] yang merupakan anak usaha dari peseroan,” jelasnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten berkode saham PAAM itu mengempit kepemilikan 100 persen di PAAM. Adapun, PAAM memiliki izin sebagai manajer investasi (MI) sejak tahun 2009.

Saat ini, PAAM memiliki 18 produk reksa dana. Total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana perseroan senilai Rp741,55 miliar. PAAM sebelumnya memiliki nama PT Kharisma Aset Manajemen dengan modal dasar Rp260 miliar dan modal disetor Rp58 miliar.

Sementara itu, para nasabah yang memiliki unit reksa dana di 13 manajer investasi (MI) yang terseret kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak perlu khawatir karena seluruh MI tersebut masih beroperasi dengan normal.

Sebagaimana diketahui pada Kamis (25/6/2020) Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Adapun 13 MI tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menegaskan bahwa sampai hingga hari ini belum ada perubahan yang signifikan mengenai operasional 13 manajer investasi yang ditetapkan jadi tersangka.

“Sampai saat 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper