Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kebijakan Harga Tiket, Garuda (GIAA) Kena Sanksi Administratif

Putusan KPPU itu merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap kebijakan harga tiket penerbangan sejumlah maskapai penerbangan nasional pada pertengahan 2019.
Pesawat Citilink (atas) saat akan mendarat dan pesawat Garuda Indonesia yang akan lepas landas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Pesawat Citilink (atas) saat akan mendarat dan pesawat Garuda Indonesia yang akan lepas landas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Citilink Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (26/6/2020), Direktur Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira Adileksana menyampaikan putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan itu merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap kebijakan harga tiket penerbangan sejumlah maskapai penerbangan nasional pada pertengahan 2019.

Putusan KPPU dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2019 periode 23 Juni 2020 memiliki tiga Petitum. Pertama, menyatakan para terlapor terbukti telah melanggar Pasal 5 Undang Undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua, menyatakan para terlapor tidak terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 UI No.5/1999 yaitu larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan kartel.

Ketiga, memerintahkan kepada para terlapor untuk memberitahukan kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan diambil.

“Berdasarkan petitum putusan yang ketiga, maka KPPU memberikan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia dan Citilink berupa kewajiban pelaporan secara tertulis terkait dengan setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diambil,” jelas Aryaperwira dikutip melalui keterbukaan informasi BEI, Jumat (26/6/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan sanksi itu tidak memengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan serta anak usaha.

“Berdasarkan putusan, tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada Garuda Indonesia dan Citilink termasuk sanksi berupa denda yang harus dibayarkan oleh perseroan dan Citilink atas putusan tersebut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper