Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten telah mengumumkan rencana perpanjangan pembelian kembali atau buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Sampai saat ini kebijakan buyback tanpa RUPS masih berlaku dan masih diterapkan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/6/2020).
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Minggu (21/6/2020), sejumlah emiten telah mengumumkan perpanjangan rencana buyback saham.
PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX) melaporkan akan melaksanakan pembelian kembali saham mulai 19 Juni 2020 hingga 19 September 2020. Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah maksimum 133,33 juta saham.
PT Telefast Indonesia Tbk. (TFAS) juga mengumumkan langkah serupa. Indikasi pelaksanaan aksi korporasi itu berlangsung pada 18 Juni 2020 hingga 18 September 2020.
Baca Juga
TFAS akan membeli sebanyak-banyaknya 333,33 juta saham. Harga pembelian maksimum senilai Rp180 per saham.
PT Digital Mediatama Maxima Tbk. (DMMX) juga mengajukan perpanjangan rencana buyback saham yang rencananya berlangsung pada 18 Juni 2020 hingga 18 September 2020. Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimum 1,53 miliar saham.
Selanjutnya, PT M Cash Integrasi Tbk. (MCAS) juga berencana melakukan perpanjangan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar berfluktuasi. Perkiraan jumlah saham yang dibeli kembali maksimum 173,58 juta saham dengan harga maksimum Rp2.500 per saham.