Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pukul 10.07 Perdagangan di Bursa Kembali Dibuka

Saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,01 persen atau 217,03 poin menjadi 4.113,65. Terpantau 294 saham turun, 42 naik, dan 56 stagnan.
Pengunjung melintas di dekat papan elektornik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pada perdagangan Selasa (17/3), IHSG tertekan di zona merah dan sempat mengalami trading halt menjelang akhir perdagangan. Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 4,99 persen atau 233,91 poin ke level 4456,75. Ini merupakan level terendah IHSG sejak Januari 2016. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di dekat papan elektornik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pada perdagangan Selasa (17/3), IHSG tertekan di zona merah dan sempat mengalami trading halt menjelang akhir perdagangan. Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 4,99 persen atau 233,91 poin ke level 4456,75. Ini merupakan level terendah IHSG sejak Januari 2016. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kamis 19 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:37:18 waktu JATS.

Saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,01 persen atau 217,03 poin menjadi 4.113,65. Terpantau 294 saham turun, 42 naik, dan 56 stagnan. Ini menjadi trading halt yang kelima kalinya.

Dalam siaran pers, Bursa Efek Indonesia menyampaikan dengan ini menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:37:18 waktu JATS.

Hal ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:07:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” papar BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper