Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nara Hotel Janji Kembalikan 100 Persen Dana Nasabah, Berapa Jumlahnya?

Dana yang akan dikembalikan Nara Hotel kepada nasabah mencapai ratusan miliar.
Pelajar berada di Main Hall Bursa Efek Indonesia Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan
Pelajar berada di Main Hall Bursa Efek Indonesia Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Calon emiten perhotelan PT Nara Hotel International Tbk. bakal mengembalikan 100 persen dana yang sudah disetor oleh investor.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Magenta Kapital Sekuritas Hoksan Sinaga dalam keterangan resmi. Magenta adalah penjamin efek dalam penawaran umum perdana Nara Hotel.

Berdasarkan keterangan resmi, Direktur Utama Magenta Sekuritas Hoksan Sinaga yang menjadi penjamin efek mengonfirmasi hal itu. Hoksan menyebut, jumlah dana yang akan dikembalikan ke investor mencapai senilai Rp202 miliar.

"Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham PT Nara Hotel International melalui pengumuman ini kami memberitahukan bahwa dana hasil penawaran umum akan dikembalikan sepenuhnya kepada investor pada Senin 17 Februari 2020," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (14/2/2020).

Hari ini tepat satu pekan sejak rencana pencatatan saham perdana Nara Hotel dibatalkan oleh otoritas Bursa. Pekan lalu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan pencatatan saham Nara Hotel ditunda karena kejanggalan yang dilaporkan investor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini hanya penundaan bukan pembatalan karena ada komplein dari nasabat [pemegang saham]. Kami perlu menelusurinya dan hati-hati,” katanya pada Jumat (7/2/2020).

Kemarin, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI dan OJK sudah melakukan pemeriksanaan secara mendalam terhadap Nara Hotel dan PT Magenta Kapital Sekuritas selaku penjamin efek emisi efek.

Nyoman berharap, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif sehingga keputusan yang diambil adil dan obyektif.

“OJK dan Bursa secara intens telah melakukan joint audit untuk memastikan proses Penawaran Umum termasuk penyampaian Keterbukaan Informasi kepada publik telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper