Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan suspensi atau pembatasan penjualan reksa dana tertentu terhadap 37 manajer investasi pada 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.
Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan, dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, dan kewajaran valuasi instrumen.
“Selama 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik,” paparnya, Kamis (16/1/2020).
Sementara itu, aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,85 triliun dan 60 emiten baru. Adapun, 54 penawaran umum sedang dalam proses.
Adapun, total dana kelolaan produk investasi mencapai Rp806,9 triliun, yang mencakup reksa dana, DIRE, Dinfra, EBA, dan EBA SP. Jumlah investor meningkat 48%.