Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Isu Saham Gorengan, BEI: Perlindungan Investor Jadi Prioritas

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan bahwa pihaknya menduga 41 saham yang terindikasi saham gorengan. Maksud saham gorengan adalah saham yang bergerak terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan performa fundamental perusahaan.
Petugas PPSU menyapu trotoar dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (27/11/2019).(ANTARA -Wahyu Putro)
Petugas PPSU menyapu trotoar dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (27/11/2019).(ANTARA -Wahyu Putro)

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 41 saham yang dianggap gorengan. Kendati demikian, otoritas meminta masyarakat tidak khawatir dengan hal itu lantaran Bursa akan memprioritaskan perlindungan terhadap investor.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan bahwa pihaknya menduga 41 saham yang terindikasi saham gorengan. Maksud saham gorengan adalah saham yang bergerak terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan performa fundamental perusahaan.

“Transaksi 41 saham itu mencakup 8,3% RNTH [rata-rata nilai transaksi harian] pada 2019 sebesar Rp9,1 triliun. Rata-ratanya kurang lebih segitu [8,3%], karena pergerakan harian kan tidak tetap,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat (10/1).

Dengan perhitungan persentase 8,3%, maka nilai transaksi harian 41 saham terindikasi gorengan tersebut hanya mencapai Rp75,53 miliar pada 2019.

Laksono menyampaikan sebetulnya cukup mudah bagi BEI mengidentifikasi saham yang masuk kategori gorengan dengan dua indikator. Pertama, kewajaran kenaikan harga terhadap faktor fundamental.

Penilaian fundamental dapat dilihat melalui laporan keuangan ataupun keterbukaan informasi lainnya oleh emiten di laman IDX. Selain kinerja, dapat juga dilihat faktor aksi korporasi apa yang mendukung kenaikan suatu harga saham.

Kedua, laporan dari publik mengenai saham yang bergerak tak wajar. Setelah menerima laporan, BEI kemudian akan mengidentifikasinya.

LINDUNGI INVESTOR

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang menyampaikan permbicaraan mengenai saham gorengan belakangan kembali menghangat. Istilah itu digunakan publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung fundamental atau informasi memadai.

“Berdasarkan UU Pasar Modal No.85/1995, BEI diamanatkan menyelenggarakan perdagagan yang teratur, wajar, dan efisien. Peran kami membantu investor mengambil keputusan tepat sekaligus perlindungan,” paparnya, Jumat (10/1).

Dalam hal ini, BEI menyediakan ketersediaan informasi emiten yang bisa diakses secara online setiap harinya. Bursa juga melakukan pengawasan dan permintaan klarifikasi terhadap emiten dengan harga saham tak wajar, atau kinerjanya tidak sesuai dengan perkiraan.

Namun demikian, sambung Kristian, ada juga preferensi investor yang memilih masuk ke saham-saham yang mengalami unusual market activity (UMA). Mereka malah melihat itu menjadi momen time to buy.

Jika gelojak masih terjadi, BEI dapat melakukan suspensi terhadap suatu saham. Bursa pun dapat memberikan pertanyaan secara terbuka kepada emiten terkait dengan ketidakwajaran saham tersebut.

Selain itu, Komisaris dan Direksi emiten terkait dipanggil untuk melakukan paparan publik insidentil. Jadi, selain BEI, publik juga bisa mengetahui secara langsung informasi yang disampaikan emiten.

Pada tahun lalu, BEI juga sudah memberikan notasi khusus terhadap emiten yang dianggap bermasalah, sehingga dapat menjadi pertimbangan investor dalam mengelola portofolionya. Per Kamis (9/1), ada 38 emiten yang memiliki notasi khusus, yang disematkan di belakang kode saham.

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan selama ini istilah saham gorengan yang dibicarakan publik mengacu kepada saham-saham volatil dengan fundamental yang kurang kuat. Namun, untuk pembuktian adanya aksi goreng atau manipulasi harus ditempuh melalui proses hukum dan ilmiah. Hal ini mengacu kepada UU No.8/1995 tentang Pasar Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper