Bisnis.com, JAKARTA - Polemik harga gas industri kembali mengemuka setelah dibahas oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin (6/1/2020).
Dalam rapat tersebut, Jokowi mengungkapkan tiga opsi penurunan harga gas, yaitu pengurangan atau penghilangan jatah pemerintah, pemberlakuan jatah kuota untuk industri domestik (domestic market obligation/DMO), dan kebijakan bebas impor untuk industri. Bahkan Presiden memberikan tenggat 3 bulan untuk menyelesaikan pembahasan opsi penurunan harga gas itu.
Seperti diketahui, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menjadi korporasi pelat merah yang menguasai distribusi ke konsumen industri maupun ritel.
Bagaimana dampak instruksi pemerintah untuk menurunkan harga gas industri terhadap laju saham Perusahaan Gas Negara atau PGAS?
Berdasarkan data Bloomberg, saham PGAS terkoreksi 2,79% atau 60 poin ke level Rp2.090 pada akhir sesi I perdagangan Selasa (7/1/2020).
Dalam risetnya, analis Ciptadana Sekuritas Arief Budiman memaparkan dua risiko terkait dengan prospek PGAS. Pertama, sentimen negatif dari kebijakan pemerintah tentang harga gas. Kedua, penurunan nilai (impairment) yang lebih besar dari lapangan Kepodang dan Pangkah.
Baca Juga
Ciptadana Sekuritas merekomendasikan beli terhadap PGAS dengan target harga Rp2.700 per saham.
Salah satu katalis positif kinerja PGAS, yakni tren pertumbuhan volume produksi yang diproyeksi berlanjut pada 2020 sejalan dengan operasi terminal pengolahan liquefied natural gas (LNG) di Teluk Lamong, Surabaya.
Pada 2019 dan 2020, pendapatan PGAS diestimasi mencapai US$3,92 miliar dan US$4,22 miliar. Sementara itu, laba bersihnya diperkirakan menyentuh US$558 juta pada 2019 dan US$651 juta pada 2020.
Kinerja Saham PGAS | ||
---|---|---|
Periode | Kenaikan/Penurunan Harga | Harga Saham |
2017 | -33,14% | Rp1750 |
2018 | +23,16% | Rp2.120 |
2019 | +5,03% | Rp2.170 |
2 Januari 2020 | -1,38% | Rp2.140 |
3 Januari 2020 | +0,93% | Rp2.160 |
6 Januari 2020 | -0,46% | Rp2.150 |
Sesi I 7 Januari 2020 | -2,79% | Rp2.090 |
Sumber: Bloomberg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel